Pendidikan

Akui Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana Bos, Disdikbud Sigi Berikan Kepsek Teguran Keras

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sigi, Anwar S.Sos. Mm. Foto Nelwan/detaknews.id

Nelwan (detaknews.id) – SigiSulteng – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sigi, beri sanksi teguran keras terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Inpres No 1 Baluase, kecamatan Dolo Selatan, kabupaten Sigi, atas pengakuannya yang tidak transparan dan sabotase alih fungsi tata kelolah dana bantuan oprasional sekolah (BOS) reguler dilingkup sekolah itu.

Tanpa basa-basi, Kepsek SDN Inpres 1 mengakui semua perbuatannya saat di interogasi oleh Kabid P2TK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sigi, menyangkut terkait sikapnya yang tidak transparan terhadap dewan guru, hingga membuat resah dan menimbulkan kekecewaan teknis pengajar (guru) di lingkup sekolah itu dan berdampak pada asumsi format pengedukasian dan sistem pengajaran yang edukatif.

Sehingga membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sigi pada, Sabtu (23/7-2022) turun tangan guna melakukan reveiw atas kenjanggalan yang terjadi di lingkup internal SDN Inpres No 1 Baluase.

Adapun peninjauan pada sekolah yang dianggap bermasalah itu, diinisiasi oleh Kepala Bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan (P2TK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Gede. Sehingga Kabid Dispenbud Gede tersebut, mengambil langkah alternatif untuk menindak lanjuti masalah tersebut dengan memberikan teguran keras tehadap Kepsek, yang dinilai bersikap tertutup (tidak transparan) selama dua tahun menjabat di posisi Kepsek non-defenitif (PJS).

Kepsek itu juga diyakini tak pernah melibatkan pengajar (guru) dibawahnya prihal penggunaan dana BOS reguler di lingkup sekolah tersebut.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Anwar S.Sos. Mm, memaparkan, inisiasi pada tindak lanjut atas pelaporan dari pihak sekolah SDN Inpres No 1 Baluase ke tingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sigi itu, dikarnakan atas ulah dan tindakan Kepala sekolah (Kepsek) yang mana tidak pernah mengasosiasikan efektifitas transparansi dana BOS reguler di dilingkup sekolah itu.

“Apa lagi Kepsek tersebut, tidak melibatkan para guru dibawahannya dalam soal admistrasi penggunaan dana BOS reguler,” papar Anwar.

Menurut Anwar, dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler oleh pemerintah, diperuntukkan guna memanifestasi tata kelolah administrasi sesuai dengan 18 item petunjuk teknisnya (juknis).

Berdasarkan Peraturan Mentri Pendindakan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002, Tentang Petunjuk Tehkniks Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler.

“Maka ditiap komponen dikalangan jajaran dunia pendidikan sekolah baik dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMU dan strata sederajat lainnya, telah terakreditasi legal stendignya, dan juga teredukasi secara merata,” terang Anwar.

Kemudian Anwar juga menerangkan, bahwa keterangan data pelapor yang juga dari pihak sekolah itu sendiri, telah dihimpun dan bernar adanya.

“Memang kongkrit, makanya berdasarkan indikator itu, Kabid P2TK Gede setelah mereveiw Sekolah itu, mengambil kebijakan memberi efek jerah berupa sanksi teguran keras terhadap Kepsek tersebut,” ungkap Anwar.

“Itu karena keterkaitan soal transparansi dana BOS reguler dikololahnya saat itu, yang disinyalir tidak transparan dalam hal admistrasi,” tutur Anwar.

Sejatinya dalam rilis agenda pelaporan dari dewan guru SDN Inpres No 1 Baluase merupakan, relefansi dan hak prierogatif dewan guru untuk mengajukan pengaduan ke pihak Dinas Disdikbud.

Setelah itu, Awar kembali menegaskan, manakala jika dewan guru mengeluhkan atas kenjanggalan yang terjadi saat pengelolaan dana BOS reguler dilingkup sekolah atau dimanapun berada, harus buat rilis rekomendasi pengaduan ke pihak Dinas.

“Itu bertujuan agar para Kepsek tersebut tidak serta merta mengalihfungsikan jabatannya atau penyalagunaan wewenang terhadap jabatan yang di sandangnya,” tegas Anwar.

Kepsek hanya dituntut selaku teknis pengontrol, dalam hal ini mandat itu dipegang sepenuhnya oleh bendahra dana BOS di sekolah tersebut.

Anwar juga menerangkan, bahwa Berdasarkan aturannya, Kepsek diposisikan tidak harus mall admistrasi, akan tetapi selaku pembina dan mengayomi teknis pengajar (guru) lainya yang menangani retensi ketika mengololah dan BOS reguler itu digulirkan.

“Bahkan Kepsek tidak punya tendensi mengurus dana BOS,  maka spesifiknya Kepsek  pro aktif menyangkut  sesitifitas transparansi dana itu pada bendaharanya, sehingga harus terkonfirmasi secara admistrasi, agar selalu akurat prihal penggunaan dan perbelanjaan,” jelas Anwar

“Sehingga keterlibatan para guru disekolah itu dapat tercipta transparansi dan kertebukaan serta terkoordinasi dengan baik ruang lingkup dari pada sekolah itu sendiri,” tutur Anwar.

Anwar menegaskan akan himbauanya itu, atas kejadian mall admistrasi di lingkup SDN No 1 Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Sigi, merupakan acuan dan pembelajaran yang berharga dikalangan dunia pendidikan khususnya di Sigi.

“Maka dalam hal ini pihak Dispenbud, menekankan bagi para Kepsek yang menyalagunakan wewenang atau alihfungsi jabatan (mall admidsrasi), hal itu tidak dibenarkan menurut aturan yang berlaku,” tegas Anwar.

“Jika hal itu terulang lagi, pihak Dinas dikbud akan memberikan sanksi  berat terhadap para Kepsek yang diduga melakukan mall admistrasi di lingkup sekolahnya, dan dituntut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Anwar menegaskan.

Sehubungan dangan dana BOS reguler itu, Anwar menjelaskan, bahwa dana BOS adalah bantuan pemerintah yang di gulirkan 3 kali dalam setahun persatu truwulan (tw), dan peruntukan dana BOS reguler, juga diselaraskan dengan regulasi intesitas kebijakan pemerintah dan sesuai jumlah kapasitas murid atau siswa yang ada di sekolah itu,” Pungkas Anwar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *