Daerah

Tim Gabungan Polres Tolitoli Cek Apotik di Kota Tolitoli, Pastikan Tak Jual Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol

Rahmadi Manggona (detaknews.id) – Tolitoli – Sejumlah toko obat di Kota Tolitoli, didatangi Tim gabungan personel Polres Tolitoli pada pagi tadi, Jumat, (21/10/2022).

Hal tersebut untuk memastikan tidak diperjual-belikannya obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.

Polres Tolitoli melalui Kasi Humas Iptu Ansari Tolah mengatakan, tim gabungan tersebut terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tolitoli.

“Hari ini kami dari Kepolisian melakukan pengecekan terkait obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol di toko-toko obat yang ada di Kota Tolitoli,” ungkap IPTU Ansari.

“Ini kami lakukan untuk menyelamatkan anak-anak, dengan melakukan pencegahan dan memberikan imbauan-imbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup yang mengandung cemaran etilen glikol tersebut,” tututurnya.

IPTU Ansari juga melanjutkan, dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya penjualan obat-obat cair yang mengandung cemaran etilen glikol, dan seluruh toko obat telah menarik obat cair tersebut dari pasaran.

Kasi Humas (IPTU Ansari) juga mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang oleh BPOM untuk sementara.

“Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, hal ini kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat agar untuk sementara ini tidak menggunakan terlebih dahulu obat-obatan cair,” paparnya.

“Yang sebagaimana kita ketahui, BPOM sudah menentukan terhadap merek-merek obat yang sementara ini tidak boleh diedarkan dulu,” papar IPTU Ansari selaku Kasi Humas Polres Tolitoli.

“Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan,” tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi taraf yang sudah ditentukan.

Penarikan obat sirup tersebut karena banyaknya anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut pada anak usia di bawah 5 tahun.***

Sumber: Rilis Polres Tolitoli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *