DaerahUtama

Ucapkan Terima Kasih Atas Komentar, Pikiran, dan Pernyataan Keppers, Gubernur Cudi : Aturan Kita Hormati, Tapi Prosesnya Yang Saya Pertanyakan

Ilong (detaknews.id) – SULTENG – Gubernur Negeri 1.000 Megalit, Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyampaikan terima kasih atas banyaknya komentar, pikiran dan pernyataan terkait Keputusan Presiden Nomer 146/TPA/2022 tentang pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya atau biasa disingkat JPTM tertanggal 1 Desember 2022.

Banyak pernyataan pakar hukum Jakarta, akademisi Universitas Negeri di Palu dan kalangan lainnya. “Sampaikan saya senang dengan pendapat dan kritik. Itu bagian freedom of speach. Jabatan mesti berani dikritik,’’ terang Gubernur yang usai menghadiri penyerahan DIPA TA 2023 di Pogombo gubernuran Sulteng Selasa (13/12/2022) .

Gubernur Cudi menyebut bahwa aturan mesti berproses dengan baik. Ketentuan dan mekanisme mesti jauh dari analisir kepentingan apapun.

“Sebagai produk aturan Keppres itu saya akui. Saya paham aturan. Yang saya protes adalah prosesnya, ada surat saya hasil Timsel tidak saya intervensi, Obyektif,” ungkap Gubernur Sulteng itu.

“Siapa pun nilai terbaik diusulkan, sebagai gubernur saya juga pejabat pembina kepegawaian. Ada surat meminta satu nama untuk dapat bekerja sama dan sesuai aturan. Itu yang saya pertanyakan dengan konsultasi ke presiden. Saya orangnya komitmen,’’ terang gubernur untuk dapat dijelaskan ke pimpinan media dan jurnalis pokok masalahnya.

Sebelumnya, nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura viral. Sejumlah tokoh mengomentari sikapnya yang “enggan” dengan keputusan presiden (Keppres) 146/TPA/2022 tentang pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya atau JPTM, Sekretaris daerah provinsi Novalina Wiswadewa tertanggal 1 Desember 2022. Salinan Sekretariat Kabinet RI itu beredar luas.

Terpisah, Andono Wibisono, tenaga ahli gubernur bidang komunikasi publik, juga praktisi media, menyebut bahwa pernyataan dan keterangan pers terlalu dimaknai vulgar. Secara implisit gubernur merespon bahwa Keppres Sekdaprov mesti mendapat penjelasan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Jangan ditafsir gubernur menolak Keppres. Gubernur subtansinya akan konsultasikan hal itu ke Bapak Presiden, Sekkab dan Setneg begitu saja,” terangnya.***

Sumber: Rilis Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Bidang Komunikasi Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *