OlahragaUtama

Kadis Pora Tak Mau Ttd Pencairan Anggaran Kormi Rp, 1,5 M

“Kontingen Kormi Sulteng Terancam Batal Ikut Fornas ke- 7 Tahun 2023 di Bandung Jawa Barat”

Ilong (detaknews.id)-Palu- Sebanyak 520 kontingen Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Sulawesi Tengah yang terdiri dari atlet, pelatih dan official di 30 cabang olahraga terancam batal mengikuti Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS) ke- 7 di Bandung Jawa Barat yang akan berlangsung 2 – 8 Juli 2023.

Pasalnya, hingga Senin 26 Juni 2023, anggaran dana hibah Kormi tahun 2023 sebesar Rp1.5 milyar yang melekat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) belum dapat dicairkan dengan alasan Kepala Dinas sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi terkait dana hibah KONI Sulteng pada PON Papua 2022 yang lalu.

Bakri Ketua Bidang Organisasi Kormi Sulawesi Tengah, menjelaskan, jika sampai besok anggaran sebesar Rp1.5 milyar tidak dapat dicairkan oleh Dispora, maka rencana persiapan keberangkatan kontingen Kormi sulteng di ajang Fornas Jawa Barat akan batal.

Dia mengatakan, tiket pesawat yang sudah di booking untuk keberangkatan 520 kontingen kormi sulteng akan di cancel sebab anggarannya tidak dicairkan. Padahal Kormi Sulteng sudah mempersiapkan 30 cabang olahraga pada Fornas ke-7 di Bandung Jawa Barat.

Dia juga merasa heran kenapa Kadispora enggan menandatangani pencairan dana hibah tahun 2023 sebesar Rp1.5 milyar milik Kormi hanya karena alasan sedang ada pemeriksaan di Kejati sulteng yang berkaitan dengan dana hibah Koni sulteng tahun 2021.

“Saya heran padahal pemeriksaan Kadispora Sulteng oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng tidak ada kaitannya dengan Kormi,” pungkas Bakri.

Kadispora Sulteng Irvan Aryanto yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Selasa (27/6-2023) mengatakan bukannya tidak mau tanda tangan soal anggaran kormi, tapi masih dipelajari lanjut sesuai aturan.

“Bukan tidak mau ttd, kami masih pelajari le ih lanjut sesuai aturan Peru dengan krn ada aturan bahwa tdk bisa diberikan secara berurutan turut kecuali ada aturan yg mengatur utk kormi,,,, ka.i masih mencari tau dan komunikasi dgn biro hukum dan mungkin juga ke inspektorat,”tulis Irvan.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *