HukumKotaUtama

Berikan Piagam Penghargaan, Polri melalui Polda Sulteng Akui HGB PT. SPM

Ilong (detaknews.id) – Palu – Polri melalui Polda Sulteng akui keberadaan hak guna bangunan (HGB) PT.Sinar Putra Murni (SPM) di kota Palu.

Hal itu dibuktikan dengan pemberian piagam penghargaan dari Kapolda Sulteng Irjen Pol.Agus Nugroho kepada Direktur Utama PT.SPM Djoko Pustoko Onggo Hartono pada hari Bhayangkara ke 77 di Mapolda Sulteng Sabtu (01-07-2023).

Tim hukum PT.SPM H.Sahlan Lamporo,SH,MH bersama Salmin Haidar,SH didampingi Direktur SPM dan PT.Sinar Waluyo Abdul Rozak Hidayat mengatakan bahwa PT.SPM dan Sinar Waluyo telah berkontribusi kepada negara dan daerah dengan menghibahkan sekitar 15 hektar lahan SPM untuk perkantoran Mapolda Sulteng.

Selain itu PT.SPM bersama PT.Sinar Waluyo menghibahkan masing-masing 15 hektar (30) hektar untuk kepentingan kemanusiaan yakni pembangunan hunian tetap (Huntap) korban bencana alam tahun 2018.

PT.SPM dan PT.Sinar Waluyo ini berada di Palu Sulteng sejak tahun 1989 dijaman pemerintahan Abdul Azis Lamadjido.

Salmin Haidar meminta pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Porvinsi Sulteng untuk mendukung keberadaan PT.SPM dan Sinar Waluyo dengan memudahkan pengurusan izin-izin guna pengembangan perumahan di kota Palu.

Menurut Salmi dengan adanya penghargaan ini menepis anggapan negatif tentang keberadaan PT.SPM dan Sinar Waluyo bahwa tidak berkontribusi ke negara dan daerah.

“PT. SPM memiliki 150 hektar lahan dan sinar waluyo 100 hektar  sejak tahun 1989-1990 sampai sekarang. Dan sebagian lahannya telah dihibahkan ke negara dan daerah,” ungkap Salmi.

“Dan kami membayar kewajiban ke negara yakni Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) senilai hampir Rp. 200 jutaan. Jadi tidak benar kalau perusahaan kami (PT.SPM dan Sinar Waluyo) dianggap tidak berkontribusi ke nagara dan daerah,” tegas Salmi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *