Diduga Palsukan Tanda Tangan Camat, Kades Sibedi Dinilai Minim Kualitas dan Langgar Kode Etik
Usut Tuntas Kasus Irianto dan Asmudin
Nelwan (detaknews.id) – Sigi – Dilema soal pemalsuan tanda tangan camat Marawola yang dilakukan oleh Kades desa Sibedi Kec. Marawola pada Mei 2023 dua bulan lalu, itu dinilai inferior (minim kualitas) dan melanggar kode etik.
Imran (Om Jamu) selaku tokoh masyarakat, menjelaskan bahwa perihal polemik kepastian hukum status perkara korupsi eks Kades sekitar 330 (juta) serta bendahara desa yang membawa kabur uang proyek rekonstruksi drainase sebesar 80 (juta), diduga lelet proses hukumnya masih ngambang.
“Padahal oleh pihak Kepolisian Resor Sigi sejak April 2023 lalu telah membuatkan berita acara penyidikan (BAP) terhadap Arfan selaku Ketua BPD beserta sejumlah saksi lainnya, bahkan termasuk Asmudin sang bedes pun kala itu ikutan di BAP. Namun Irianto Mantiri (eks kades) dan Asmudin (bedes), kini telah hilang bak ditelan bumi,” ucap om Jamu.
Pantauan deadline-news.com group detaknews.id, Terkait objektifitas proporsi kepastian hukum mantan Kades dan bedes itu, oleh pihak Polres Sigi kini masih terus melakukan identifikasi serta mengumpulkan alat bukti yang akurat, karena kedua kasus itu statusnya masih terus berproses di institusi Polres Sigi.
OLebih lanjut, Om Jamu juga menjelaskan bahwa ada hal lain yang cukup tendensius terkait dilegalkannya pembangunan pekuburan China oleh Kades didesa itu.
“Padahal kini pergerakan rekonstruksi pekuburan elite itu, masih kontroversi dan menjadi dilema dikalangan masyarakat desa Sibedi pada umumnya,” imbuhnya.
“Bahkan mereka juga menilai, bahwa ihwal lokalisir relokasi pekuburan tersebut dapat menghambat berjalannya proses pembangunan agro wisata atau grading lokawisata berskala nasional dan bisnis property 1000 BTN yang mana sudah terlebih dahulu dibangun dilokasi tersebut,” paparnya.
Adapun mayoritas warga desa itu menilai, bahwa hal itu memang cukup kursial. Belum lagi terkait proses hukum eks kades dan bedes tersebut, terindikasi “ada udang dibalik batu”, faktanya Irianto Mantiri serta Asmudin masih bebas melenggang diluaran sana.
“Saat ini telah usai dilakukan kliring mengait rekonstruksi pekuburan elite keturunan tionghoa (China) yang luasnya kurang lebih 5 hektar itu, namun hal itu menjadi kontradiktif di kalangan masyarakat desa kami,” tutur om Jamu.
Hal itu diyakini Om Jamu, bahwa Kades dan perangkatnya beserta BPD ditengarai melegalkan relokasi bakal pembangunan pekuburan Cina itu, atau mereka melakukan koordinasi itu dengan secara sepihak.
“Celakanya, indikasi keputusan sepihak itu, terkesan di framing oleh Kades dan perangkatnya dan diketahui drama Kades beserta aparatur desanya itu terafiliasi dengan sejumlah barteran terhadap Yayasan Karuna Dipa tersebut,” ungkapnya.
Om Jamu juga memaparkan, dimana pressure inisiasi yang ditorehkan pemerintah desa terhadap yayasan Karuna Dipa diantaranya, membangun tempat wudhu disalah satu mesjid di desa itu, menggusur ulang lapangan sepak bola, perbaikan ruas jalan lingkungan ditiga titik.
Selain itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto SH., mengenai tindak lanjut perkara hukum mantan Kades Sibedi dan bendahara desa Sibedi untuk kasus ini pihak Kepolisian Resor (Polres) Sigi sementara masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Serta melakukan koordinasi dengan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) inspektorat Sigi. Untuk Sementara, hanya itu infomasi yang dapat kami sampaikan,” ucap Kadiv Humas Polres Sigi saat dihubungi melalui chat Whasaap-nya.***