HukumUtama

Majelis Hakim : Kami Musyawarahkan Besok

“Besok JPU Minta Ke Majelis Hakim Penahanan Rutan Terhadap Steven YK”

Ilong (detaknews.id)-Palu-
Ketua Majelis hakim yang juga humas pengadilan negeri (PN) Palu Zaufi Amri, SH, MH, terdakwa Steven Yohanes Kambey (Steven YK) yang diduga melakukan pengrusakan hutan di di Desa Lalampu kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali sulawesi tengah menjawab deadlinews.co group detaknews.id Minggu (22/10-2023), via chat di whatsAppnya mengatakan Senin besok (23/10-2023) dirinya akan musyawarahkan penahanan terdakwa Steven Yohanes Kambey dari tahanan kota ke rutan atau penahanan badan.

Aswb tabe pak Hakim, apakah besok di musyawarhkan pengalihan tahanan kota ke penahanan badan Steven Yohanes Kambey, karena melanggar keluar kota ke daerah lain, sementara status tahanan kota?

“Wss.. iyee. Insyaallah,”jawabnya.

Sementara itu Iskandar Wellang, SH, MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Steven YK, mengatakan senin besok (23/10-2023) akan meminta ke Majelis Hakim pengalihan penahaman Steven YK dari tahanan kota ke penahanan badan atau tahanan rutan.

“Walaikumsalam pak
Kami akan meminta kepada majelis hakim untuk dialihkan menjadi tahanan rutan,”tulis JPU Iskandar Wellang menjawab konfirmasi deadlinews.co group detaknews.id Minggu (22/10-2023) via chat di whatsAppnya.

Sebelumnya telah diberitakan Yaman mengaku melihat langsung Steven YK di acara di Tangeran Banteng pada hari selasa 17 – 19 Oktober 2023.

Yaman adalah salah seorang utusan CV.Selaras Maju yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Morowali Sulawesi Tengah, yang mengikuti rapat evaluasi rencana kerja anggaran biaya (RKAB) tahun 2023 pada hari Selasa – Kamis (17-19/2023) di Aryaduta hotel Lippo Vilage jalan Jenderal Sudirman No.401 Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Banten.

“Saya ketemu dan melihat langsung pak Steven Yohanes Kambey di acara rapat evaluasi RKAB yang dilaksanakan Kementerian Energi sumberdaya mineral (ESDM) RI di Banten,”aku Yaman menjawab deadlinews.co group detaknews.id via telepon di aplikasi whatsAppnya Kamis siang (19/10-2023) dari Jakarta.

Steven adalah terdakwa dugaan perusak hutan di Desa Lalampu kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali dan menjadi tahanan kota oleh pengadilan negeri Palu.

Menurut Yaman dirinya sempat foto selfi saat rehat dan saat itu Steven sedang minum air mineral dalam ruangan rapat.

Sementara itu sebelumny Chandra mengatakan kendati tahanan kota, tapi ternyata Steven bebas bepergian. Ini mencederai proses hukum.

“Namun ironisnya malah bepergian. Masa tahanan kota pengadilan Negeri Palu keluyuran dan saat ini berkeliaran di Banten dan Jakarta,”demikian dikatan Chandra kepada deadlinews.co group detaknews.id Kamis (19/10-2023), via chat di aplikasi whatsAppnya.

Kata Chandra, Stevan sejak tanggal 17 Oktober 2023 berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Citiling group Garuda dari Palu ke Jakarta.

“Dalam aturan seorang tahanan kota yang telah ditahan tidak boleh meninggalkan tempat penahanannya. Walaupun termasuk orang bebas dimana kota dia jadi tahanan kota,”tegas Chandra.

Chandra meminta pihak pengadilan negeri Palu segera memerintahkan menangkap dan menahan Stevan Yohanes Kambey, karena patut diduga tidak patuh terhadap sanksi yang telah disematkan kepada dirinya.

“Oleh sebab itu kami minta segera ditangkap dan ditahan,”tegas Chandra.

Kata Chandra adalah Yaman rekan kerjanya yang melihat langsung Steven yang tahanan kota Pengadilan Negeri Palu itu ada di Jakarta dan Tangeran Banten saat mengikuti salah satu rapat di yang selenggarakan Kementerian Energi sumber daya mineral (ESDM) yang mewakili perusahaan tambang di Tangeran Banten.

“Bahkan pak Yaman sempat berfoto selfi untuk membuktikan bahwa Steven Yohanes Kambey benar ada berkeliaran di Jakarta,”terang Chandra.

Sementara Steven Yohanes Kambey yang dikonfirmasi via telepone selulernya di
0822977950XX sampai berita ini naik tayang belum tersambung. Suara dari balik telepone selulernya itu menyebutkan nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *