HukumUtama

Berkas Perkara Dua TSK Dugaan Korupsi Alkes RSD Madani P21

Ilong (detaknews.id)-Palu-Berkas perkara dua tersangka (TSK) dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSD Madani sudah P21.

“Bahwa telah dilakukan Tahap II para tersangka di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu sulawesi tengah pada hari rabu (8/11-2023), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Perawatan Kedokteran di RSD Madani TA 2016,”kata Kajari Palu M.Irwan Datuiding,SH,MH melalui Kasi Intel I Nyoman Purya,SH, MH Jumat (10/11-2023) via rilisnya di whatsAppnya.

Kata I Nyoman, kedua tersangka itu masing-masing ISWANDI ILYAS selaku direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur. Kemudian dr. ISHARWATI, M.Kes Selaku Direktur RSD Madani Tahun 2016.

I Nyoman menjelaskan, pada tahun 2016 RSD Madani telah melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan perawatan kedokteran senilai Rp.5.265.000.000.

Adalah dr. ISHARWATI, M.Kes Selaku Direktur RSD Madani Tahun 2016 itu dan Pengguna Anggaran memerintahkan kepada PPTK kegiatan pengadaan alat kesehatan saat itu agar supaya pengadaan alat kesehatan perawatan kedokteran dilaksanakan oleh Iswandi Ilyas.

“Tersangka dr.Isharwati,M.Kes di dalam menyusun dan menetapkan HPS Spesifikasi teknis alat bukan didapatkan berdasarkan hasil survey melainkan informasi harga dan distribusi spesifikasi teknis alat didapatkan dari karyawan, Iswandi Ilyas, yang mana terlebih dahulu informasi harga tersebut telah Mark Up, sehingga diduga merugikan keuangan negara berdasarkan laporan Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah sebesar Rp. 1.466.898.514,82,”terang I Nyoman.

I Nyoman menerangkan bawah pasal yang disangkakan yakni
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa terhadap tersangka dr. ISHARWATI, M.Kes dilakukan penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Palu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor PRINT-1896/P.2.10/Ft.1/11/2023 Tanggal 08 November 2023 an. dr. ISHARWATI, M.Kes di Lapas Perempuan Kelas III Palu di Maku sejak tanggal 08 November 2023 s/d 27 November 2023 sementara untuk Tersangka ISWANDI ILYAS ditahan dalam perkara lain,”tutur I Nyoman. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *