EkonomiMorowaliUtama

Aliansi Buruh Morowali Tuntut Kenaikan Upah Minimum 20 Persen

Ilong (detaknews.id)-Morowali-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali sulawesi tengah menemui massa aksi unjuk rasa dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Aspirasi) Kabupaten Morowali, Kamis (16/11-2023).

Berlangsung di depan Rumah jabatan (Rujab) Bupati Morowali, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah.

Adapun yang menemui massa aksi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Morowali, diwakili Sekda Morowali, Drs. Yusman Mahbub.,M.Si.,Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Mohamad Amin, ST.,Kadisnakertrans, Ahmad, ST.,dan Kadis Perindag, H. Zainal.

Dalam aksi damai tersebut, Massa menyampaikan 6 poin tuntutan yakni, Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024 sebesar 20 persen, Tetapkan Formula Khusus Terkait Kenaikan Upah Dalam Kawasan IMIP, Terbitkan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan, Terbitkan Peraturan Daerah tentang Sembilan Bahan Pokok (Sembako), Mendesak Perusahaan Kontraktor Untuk Menerapkan Perjanjian Kerja yang Sesuai Norma Ketenagakerjaan, Tolak Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya.

Setelah melakukan orasi tuntutan, massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh kemudian di temui Pemkab Morowali untuk melakukan dialog bersama.

Hadir juga dalam dialog itu, Pengawas Ketenagakerja Wilayah II, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Morowali

Dalam kesempatan itu, Sekda Yusman Mahbub menyampaikan permohonan maaf Pj Bupati Morowali yang tidak bisa hadir di tengah-tengah massa aksi, dikarenakn sedang melaksanakn tugas di luar daerah.

Dia juga mengatakan, akan segera menyampaikan tuntutan-tuntutan dari aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Pj Bupati Morowali.

Adapun untuk hasil atau kesimpulan dalam dialog bersama antara Pemkab Morowali dan massa Aliansi Pekerja/Aliansi Buruh, antara lain:

1.Pada, Senin (27/11/2023), Pj Bupati Morowali, Sekda Morowali, dan OPD terkait, serta massa Aspirasi akan melakukan rapat koordinasi terkait tuntutan massa Aspirasi.

2.Mengundang Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk membahas tentang formula upah khusus di kawasan industri PT IMIP.

3.Meminta pihak serikat pekerja/serikat buruh untuk menyampaikan konsep dan data terkait alasan kenaikan upah sebesar 20 persen.

4.Pemerintah akan melakukan penekanan terhadap perusahaan sesuai dengan kewenangannya.

5.Akan mengundang LPTKS dan outsourcing terkait permasalahan ketenagakerjaan khususnya perjanjian kerja.

6.Pada ketenagakerjaan akan dilakukan revisi dan segera dibuat Perda 9 Bahan Pokok.

7.Pemerintah daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menyampaikan melalui rapat dewan pengupahan Provinsi Sulteng terkait kenaikan upah 20 persen.

Usai menandatangani hasil kesimpulan tersebut, massa Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh kemudian membubarkan diri dengan tertib. Aksi damai tersebut juga mendapatkan pengawalan dari pihak TNI-Polri, dan Satpol PP. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *