HukumKriminalUtama

Polda Sulteng Ringkus Pengedar Sabu Internasional, Babuk Sebesar 25 Kg Sabu Diamankan

Fahril (detaknews.id) – Palu – Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AN, berusia 42 tahun, pada hari Minggu, 31 Maret 2024 pukul 20:30 WITA. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

AN, yang merupakan warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diduga berperan sebagai pengawal sabu dari Indonesia ke Malaysia. Barang bukti yang diamankan berupa 25 bungkus sabu (seberat 25 kilogram), dua buah karung, dan satu unit handphone merek Samsung A04e warna hitam.

Pasal yang disangkakan kepada AN adalah Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun, serta Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Tim Ditresnarkoba Sulawesi Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Donggala. Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

Dalam interogasi, AN menjelaskan bahwa dia berangkat dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuju Kota Tarakan dan menginap di rumah saudaranya menunggu perintah dari bosnya, laki-laki berinisial E. Setelah liburan selama 10 hari, AN berangkat menuju Malaysia untuk menerima sabu dari laki-laki berinisial K sebanyak 25 bungkus, dan dibawa dan dikawal menggunakan kapal kayu dengan tujuan Indonesia bersama 4 orang ABK.

Dengan asumsi setiap pengguna narkotika jenis sabu menggunakan seberat 0,2 g, maka dengan 25 kg sabu, telah mencegah penyalahgunaan sabu bagi 124.540 orang. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan pengembangan terhadap jaringan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *