Siswa SMKN 2 PALU Lakukan Aksi Demontrasi Atas Dugaan Pungli Oleh Kepala Sekolah
Ril (detaknews.id) – Palu – Gerakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Palu melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah di SMKN 2 Palu, pada Senin 27 Mei 2024, pukul 08:00 WITA.
Diketahui sebelumnya bahwa banyak siswa di SMKN 2 PALU yang merasa sangat diberatkan akan pembayaran salah satunya Praktek Kerja Lapangan (PKL) sebesar Rp. 1.250.000, yang sebelumnya berkisar Rp. 250.000. Hal ini tentunya mendapatkan atensi di kalangan siswa dan orang tua siswa yang menyebabkan adanya seruan aksi demontrasi tersebut.
Dalam proses aksi demontrasi, siswa dan orang tua wali siswa sebanyak 20 orang yang juga didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Sulteng diterima sebagai perwakilan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng yaitu Dr. Ir. Alimuddin Pada, MS., dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, Yudiawati Vidiana W, SKM., M.Kes.
Dalam tuntutannya, selain memberatkan para siswa SMKN 2 PALU, para siswa juga menyuarakan harus adanya transparansi dari kebijakan yang sudah ditetapkan. Salah satu orang tua siswa yang menyampaikan keresahannya mengaku bahwa penetapan uang PKL sangat jauh dibandingkan sebelumnya.
“Pihak sekolah bersedia (untuk mediasi) tapi perwakilan saja diterima di ruang kepala sekolah, dan turunnya itu cuma Rp. 75.000 dari Rp. 1.250.000”, ungkap salah satu orang tua wali siswa.
Selain itu, salah satu perwakilan dari aksi demontrasi menganggap turunnya dana PKL yang hanya Rp. 75.000 bukanlah solusi dari permasalahan ini. Kebijakan tersebut juga tidak bisa dipukul rata tanpa memikirkan kondisi perekonomian kondisi para siswa SMKN 2 PALU.
“Ketika sekolah negeri justru membebani siswa-siswanya dengan jumlah yang cukup besar tapi tidak transparansi juga sosialisasi terkait alokasi dananya tidak jelas”, ujar salah satu perwakilan massa aksi.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Sulteng, Yudiawati Vidiana, menuturkan bahwa secara regulasi mulai tahun 2022 tidak ada lagi pungutan yang dituangkan kedalam Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tertanggal Desember 2022 sudah mengakomodir terkait pungutan sudah dicabut yang berarti menegaskan tidak adanya lagi pungutan sejak 2022.
Namun dalam keterangan Yudiawati saat audiensi dengan perwakilan massa aksi di gedung DPRD Provinsi Sulteng mengatakan adanya surat Gubernur Sulteng yang berbunyi pungutan bisa diberikan kepada satuan pendidikan kejuruan terkait PKL. Lebih lanjut, Yudiawati menjelaskan alasannya bahwa kemampuan finansial pemerintah provinsi tidak bisa membayar kegiatan PKL dikarenakan waktunya selama satu semester.
Yudiawati juga menjelaskan bahwa saat ini biaya PKL SMKN 2 PALU sudah sampai di tarif Rp. 790.000 dari Rp. 1.250.000. Tentunya biaya PKL terakhir yang disampaikan bagi siswa yang mampu. Dan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar akan dirasionalkan kembali ongkos biaya PKL. Naiknya dana PKL ini akibat adanya permintaan dunia usaha dan dunia kerja, seperti almamater, asuransi, dan kegiatan yang sifatnya monitoring.
Setelah audiensi bersama DPRD Provinsi Sulteng Komisi IV dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, para siswa merasa tidak adanya solusi dari hasil audiensi tersebut. Dilain sisi, para siswa juga mengaku adanya ancaman yang mengintai mereka dari pihak sekolah yang bukan hanya ke siswa tapi juga ke para guru.***