Kejati Sulteng Hadapi Potensi Sengketa Pilkada Serentak Pasca Pencoblosan
Fredy (detaknews.id) – Palu – Dalam rangka memastikan kelancaran dan keadilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan datang, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menegaskan kesiapannya dalam menghadapi potensi sengketa yang mungkin timbul setelah pemungutan suara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Fithran, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pada acara press release yang digelar di lantai 2 kantor pusat mereka dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke-64.
Fithran menggarisbawahi bahwa kejaksaan siap untuk menangani segala bentuk sengketa yang berkaitan dengan Pilkada serentak, dengan mengutamakan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dan didukung dengan tenaga ahli yang profesional.
“Terkait kesiapan kita dalam menangani perkara pemilihan kepala daerah, saat ini kita di pidana sudah mempersiapkan jaksa yang dianggap mampu dan profesional dalam menangani perkara tindak pidana pemilu,” ungkapnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga telah meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, salah satunya pihak Kepolisian dan Bawaslu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum terkait Pilkada dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengorbankan integritas dan keadilan.
“Kemudian kita telah melakukan bergabung dengan pengawal pemilu yakni Kepolisian dan juga Bawaslu. Juga di seluruh daerah Sulawesi Tengah kita telah menentukan jaksa-jaksanya, dan sudah ada tiga jaksa yang kita tetapkan sesuai dengan ketentuan dari Bawaslu,” lanjut Fithran.
Dengan komitmen ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memastikan bahwa mereka siap bertindak sebagai penjaga keadilan hukum dalam menghadapi berbagai dinamika yang mungkin terjadi dalam konteks demokrasi lokal melalui Pilkada serentak terkhusus di Sulawesi Tengah mendatang.***