DaerahHukumKriminalUtama

Diduga PT.RAS Merugikan Keuangan Negara Mencapai 79 Miliar Baru Dari 1 Komponen

Ilong (detaknews.id) – Palu – Pehitungan sementara ternyata PT.Rimbunan Alam Semesta (RAS) diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp, 79 Miliar, itupun masih dari 1 komponen.

“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp, 79 Miliar, ini masih dari 1 komponen,”kata Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH kepada media ini Selasa (27/8-2024).

Sebelumnya tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah asset dan dokumen terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT. RAS.

PT.RAS ini beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 2009.

Awalnya PT.RAS ini Dapat inlok sejak 2006, dan kemudian pake lahan HGUnya PTPN tanpa izin sejak 2009.

Penggeledahan ini dilakukan di Kantor PT. RAS yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa lalu (20/8-2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, kepada sejumlah media di Palu Senin (26/8-2024), mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.

“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA dengan lancar, dan disaksikan oleh karyawan PT. RAS serta Babinsa setempat,” ujar Abdul Sofian.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.

“Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024,” katanya.

Salah seorang management PT.RAS Oka Arimbawa yang dikonfirmasi terkait penggeledahan itu, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *