Kebakaran Pasar Sentral Luwuk, Diduga Bagian dari Upaya Relokasi Pedagang untuk Mall Baru Oleh Pemda Luwuk
Ilong (detaknews.id) – Luwuk – Kebakaran Pasar Sentral Luwuk, Diduga merupakan suatu upaya untuk melakukan pembangunan pusat perbelanjaan modern yang telah di wacanakan oleh pemerintah daerah Luwuk kab. Banggai.
Sejak tahun 2022, pasar sentral telah dipersiapkan untuk menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan modern (Mall), yang menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan perdagangan
di Luwuk. Sosialisasi mengenai rencana ini juga telah dilakukan secara bertahap hingga 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh media detaknews.id, diduga, Anggaran untuk pembangunan mall tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, dan rencananya, pembangunan akan dimulai pada tahun depan.
Menurut Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kab.Banggai yang menjabat sebagai Kabid SBO komisariat Ekonomi UMLB, Ardiansa mengatakan salah satu dampak dari pembangunan mall ini adalah relokasi pedagang yang selama ini berjualan di
Pasar Sentral Luwuk.
“Jika dilihat dari konteks tersebut, maka kebakaran yang terjadi dapat diduga kuat bukanlah kejadian kebakaran biasa, melainkan bagian dari serangkaian upaya yang berkaitan dengan rencana pembangunan mall tersebut,” ucapnya melalui pesan pada aplikasi whatsapp saat dikonfirmasi.
Ardiansa juga mengatakan bahwa, dugaan terkait dengan pembangunan mall tersebut merupakan hal yang disengaja untuk mempercepat proses relokasi pedagang.
“Tentu saja, kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Ardiansa juga meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut agar bisa memastikan apakah kebakaran ini merupakan tindakan yang sengaja dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses relokasi pedagang atau karena faktor lain.
Adapun data yang didapatkan melalui Ardiansa terkait dengan pendirian pusat perbelanjaan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, Pasal 2 hingga Pasal 5, mengharuskan lokasi pembangunan Mall mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan mempertimbangkan faktor aksesibilitas (jalan raya), transportasi, serta
kepadatan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
“Jika dilihat dari kondisi jalan raya di Kota Luwuk yang terbilang sempit, pembangunan mall di lokasi tersebut dapat memperburuk kemacetan, apalagi dari desain Mall yang tersebar di media, bangunan Mall tidak memiliki lahan cukup luas untuk menampung parkir kendaraan,” imbuh Ardiansa
Lebih lanjut, ardiansa juga menuturkan bahwa kondisi masyarakat setempat, terutama pedagang lokal yang telah lama bergantung pada keberadaan Pasar Sentral, akan sangat terdampak.
“Meskipun dilakukan relokasi, hal tersebut tidak dapat diselesaikan begitu saja,” paparnya.
Selain itu, bardasarkan informasi yang dihimpun, tentunya para pedagang membutuhkan solusi yang adil dan memadai, yang tidak hanya sekadar pemindahan lokasi, tetapi juga perlindungan terhadap keberlanjutan mata pencaharian mereka.
“Proses ini tentu bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, jelas bahwa proyek ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah di masa depan, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun infrastruktur, yang akan mempengaruhi semua masyarakat terutama pedagang setempat,” jelas Ardiansa
Ardiansa juga menegaskan bahwa, Hingga saat ini pihaknya belum menemukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai RDTR lokasi pendirian Mall tersebut.
“Kalaupun ada, kami meragukan bahwa pembangunan mall ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi jalan raya dan kondisi pedagang setempat,” tukasnya.
“Untuk itu kami dengan tegas menolak pembangunan Mall dilokasi Pasar sentral luwuk. Kami percaya bahwa perlu adanya kajian yang lebih mendalam dan solusi yang lebih baik sebelum proyek ini dilanjutkan,” tuturnya.***