Terus Berkoordinasi Dengan Beberapa Instansi, Polresta Palu Pastikan Harga Jual Beras Sudah Stabil
Ilong (detaknews.id) – Palu – Satretkrim Polresta Palu berkoordinasi dengan Disperindag dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Palu lakukan pengecekan harga jual beras di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu, Jumat (07-11/2025).
Adapun Peninjauan atau pengecekan harga jual beras ini dilakukan di Kios Fikria, Kios Sinar dan Kios Cahaya.
Hal ini dilakukan, agar harga jual beras premium, medium dan SPHP bisa terjaga serta sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti yang diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pada beras berdasarkan ketetapan pemerintah, untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho, pada 3 toko ritel tradisional tersebut didapatkan harga jualnya masih stabil.
“Untuk di Kios Fikria, Kios Sinar dan Kios Cahaya beras Premiumnya dijual rata dengan harga Rp. 14,000/kg, dan beras medium serta SPHPnya dijual sesuai dengan HETnya yakni untuk medium Rp. 13,500kg dan SPHP Rp. 12,500/kg,” papar Kanit Eksus itu.
“Tentunya berdasarkan hasil pengecekan harga jual beras tersebut, dapat dinyatakan masih stabil dan para pedagang telah mengacu pada regulasi pemerintah untuk penjualan beras baik yang premium, medium maupun SPHP,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk ketersediaan beras sendiri terbilang masih aman terkendali.
“Alhamdulillah untuk stok berasnya sendiri, sampai hari ini masih melimpah atau masih banyak,” pungkas Kanit Eksus itu.
Kemudian, untuk tindakan lanjutan yang dilakukan dalam pengecekan harga tersebut ialah pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku dengan mengacu pada HET sebagai harga jualnya. Selain itu kami juga terus mengimbau agar para pedagang mengurus izin usaha perdagangan jika belum memiliki izin,” aku IPDA Ridho.
“Kemudian kami juga mengimbau kepada pedagang agar mengurus izin pengemasan beras agar sesuai standar atau regulasi pemerintah yang berlaku,” tuturnya.***
