IPDA Ridho Terus Mengimbau dan Tekankan ke Pedagang Beras Agar Menjual Beras Sesuai Regulasi

Ilong (detaknews.id) – Palu – Polresta Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit V & Kanit Eksus Polresta Palu lakukan pengecekan harga jual beras di Pasar Sentral Inpres Manonda Palu, Sabtu (20-12/2025).
Berdasarkan laporan pengecekan harga jual beras dari Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan bahwa untuk harga jual beras saat ini telah terjangkau oleh masyarakat dan telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
“Tadi kami melakukan pengecekan harga jual beras di Salah satunya di toko Aisyah Jaya di Pasar Sentral Inpres Manonda Palu. Dan Alhamdulillah untuk harga jualnya berhasil di tekan dan distabilkan sesuai HET menjelang akhir tahun,” ungkap Kanit Eksus IPDA Ridho.
“Seperti sebelumnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah yakni untuk beras premium Rp. 14,900/kg, medium Rp. 13,500/kg dan SPHP Rp. 12,500/kg. Kami harapkan juga harga ini bisa terus bertahan di tahun 2026 mendatang,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Kanit Eksus Polresta Palu itu juga mengatakan akan terus melakukan pengecekan serta pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
“Sampai hari ini kami terus lakukan pengimbauan dan pengecekan harga jual beras kepada pedagang, kami juga akan terus mendata harga jual beras baik premium, medium dan SPHP kedepannya,” tutur IPDA Ridho.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan akan terus memberikan imbauan kepada pedagang agar menjual beras tidak melebihi HETnya.
“Untuk pedagang kami tegaskan agar tidak melakukan penjualan melebihi ketetapan pemerintah atau HETnya, karena akan kami berikan sanksi,” jelas Kanit Eksus Itu.
Ia juga mengimbau kepada pedagang agar segera mengurus perizinan yang berkaitan dengan perdagangan.
“Dan untuk pedagang kami imbau agar segera mengurus izin berdagangnya jika belum memiliki serta kami juga menekankan agar mengurus izin pengemasan agar sesuai standar atau ketentuan dari pemerintah,” pungkasnya mengakhiri.***
