EkonomiKotaPeristiwaUtama

Harga Jual Beras Premium, Medium dan SPHP Sudah Stabil, IPDA Ridho: Pastikan Semua Izin Perdagangan Sudah Lengkap dan Sesuai Regulasi Pemerintah

Ilong (detaknews.id) – Palu – Polresta Palu bersama Bulog dan Disperindag kembali lakukan pengecekan harga jual beras premium, medium, dan SPHP menjelang akhir tahun 2025 di Wilayah Hukum Polresta Palu, Rabu, (24-12/2025).

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kestabilan harga kual beras serta menekan harga jual beras yang sempat melambung tinggi.

Selain untuk menekan harga jual, satgas pangan juga terus berusaha untuk mengingatkan pedagang agar menjual beras tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah.

Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah untuk beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

Berdasarkan pelaporan hasil pengecekan harga jual beras yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH., melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan bahwa harga jual beras telah sesuai standar dan ketetapan pemerintah.

“Tadi kami melakukan pengecekan harga jual beras premium, medium dan SPHP di wilayah pasar Sentral Inpres Manonda Palu tepatnya di Toko Sinar , Toko Sahabat Beras, dan Toko Rumah Pangan,” ungkap Kanit Eksus Unit V Polresta Palu itu.

“Setelah dilakukan pengecekan, alhamdulillah harga jualnya sudah sesuai dengan regulasi yakni untuk beras Premium Rp. 14,900/kg, beras Medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg,” tuturnya.

Kanit Eksus itu juga mengatakan sampai hari ini mereka akan terus melakukan pemgimbauan kepada pedagang beras di Wilayah Hukum Polresta Palu.

“Sampai hari ini, kami terus melakukan pengimbauan serta mengingatkan kepada pedagang beras agar tidak melakukan penjualan melebihi regulasi yang ada. Karena jika kedapatan akan diberikan sanksi,” pungkas IPDA Ridho.

“Untuk pedagang kami tegaskan agar tidak melakukan penjualan melebihi ketetapan pemerintah atau HETnya, karena akan kami berikan sanksi,” jelas Kanit Eksus Itu.

Ia juga mengimbau kepada pedagang agar segera mengurus perizinan yang berkaitan dengan perdagangan.

“Dan untuk pedagang kami imbau agar segera mengurus izin berdagangnya jika belum memiliki serta kami juga menekankan agar mengurus izin pengemasan agar sesuai standar atau ketentuan dari pemerintah,” pungkasnya mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *