HukumKotaPeristiwaUtama

Sekretaris KAK Sulteng Resmi Laporkan Walikota Palu Ke Kejati Sulteng

Ilong/Ismail (detaknews.id) – Palu – Asrudin Rongkas, S.I.Kom sekretaris Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah resmi melaporkan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, SE ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Rabu (4/3-2026).

Pelaporan KAK ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi persekongkolan dalam pengadaan layanan Bus Trans Palu skema Buy The Service (BTS).

“Laporan ini diperkuat dengan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan pagu anggaran sebagai berikut,”jelas Asruddin.

Ia menjelaskan tahun anggaran 2024
Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Metode: E-Purchasing
Sumber Dana: APBDP kode RUP: 52518700 dengan pagu: Rp 5.484.445.200 yang dilakukan pada September 2024 untuk operasional akhir tahun 2024.

Asruddin mengatakan kemudian pada tahun tahun anggaran 2025 belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Metode: E-Purchasing yang bersumber dari Dana, APBD dengan kode RUP: 53845118 dan pagu sebesar Rp 18.281.484.000 dilaksanakan pada Desember 2024 untuk operasional tahun 2025.

Selanjutnua kata Asruddi pada tahun anggaran 2026, belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang dengan metode: E-Purchasing dengan sumber Dana dari APBD dengan kode RUP: 62508223 dan Pagu sebesar Rp 10.968.890.400, dilaksanakan pada tahun 2026 ini untuk operasional sejak Januari tahun 2026.

“Dengan total Pagu Anggaran mencapai
Rp 34.734.819.600,” ujar Asrudsin.

Menurutnya timeline yang Dipersoalkan diantaranya Produksi badan bus disebut telah mencapai ±70% sebelum e-purchasing September 2024.

Kemudian E-purchasing dilaksanakan pada September 2024, lalui E-purchasing kembali dilakukan pada Desember 2024.

Pada 31 Desember 2024 ditandatangani Kesepakatan Bersama berdurasi tiga tahun Antara Walikota Palu dan Direktur Utama PT. Bagong Dekaka Makmur.

Dan E-purchasing kembali dilakukan pada tahun 2026 ini dengan penyedia yang sama selalu terpilih.

Asruddin menegaskan KAK Sulteng mempertanyakan, jika produksi sudah berjalan dan kesepakatan tiga tahun telah diteken, apakah proses e-purchasing masih mencerminkan kompetisi yang sehat?

“RUP Tanpa Multiyears, Tapi Komitmen Tiga Tahun Dalam RUP Tahun 2024, 2025, dan 2026 tidak ditemukan paket multiyears untuk Bus Trans Palu,” terangnya.

Namun kata Asruddin terdapat Kesepakatan Bersama berdurasi tiga tahun yang secara substansi mengikat APBD Kota Palu.

“Padahal APBD bersifat tahunan dan komitmen lintas tahun wajib melalui mekanisme kontrak tahun jamak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Menurutnya dugaan Pelanggaran Prinsip Pengadaan dalam Perpres 16/2018 jo. 12/2021 dan regulasi LKPP ditegaskan bahwa pemilihan penyedia harus kompetitif dan transparan.

“Tidak boleh ada pengondisian sebelum proses pemilihan. E-purchasing tetap harus menjamin persaingan usaha sehat,” tuturnya.

Kata Dia, jika penyedia telah dipastikan melalui kesepakatan jangka panjang sebelum proses pemilihan selesai, maka esensi kompetisi dalam e-catalog patut diuji.

Kami minta diuji dalam Perspektif Hukum, olehnya KAK Sulteng meminta Kejaksaan Tinggi menguji perkara ini dalam perspektif:

Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan) Pasal 2 UU Tipikor (perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah) Prinsip persaingan usaha sehat apabila terbukti terjadi penguncian penyedia.

Ia menjelaskan dengan total komitmen Rp 34,7 miliar dalam tiga tahun, warga kota palu berhak mengetahui:

  1. Apakah mekanisme multiyears telah dipenuhi?
  2. Apakah kompetisi benar-benar berjalan?
  3. Apakah e-purchasing dilakukan sebelum atau sesudah kepastian penyedia ditentukan?

“Kami meminta pemeriksaan menyeluruh agar terang di hadapan publik,” tegas perwakilan KAK Sulteng. Karena ini bukan sekadar proyek transportasi, ini soal tata kelola APBD Kota Palu.

Wali kota Palu Hadianto Rasyid, SE yang dimintai tanggapannya terkait laporan KAK ke Kejati Sulteng Kamis malam (4/3-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya 081145051X sampai berita ini naik tayang belum memberikan respon. Dikutip di ikrapost.com.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *