DaerahPeristiwaUtama

Komisi III DPRD Gelar RDP dengan BALAS: DPRD Berikan Rekomendasi Pencabutan IUP Tambang Batu Gamping di Banggai

Fredi (detaknews.id) – Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Cabut Seluruh Izin Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, (08 Mei 2026).

Masa depan ekosistem karst di Kabupaten Banggai Kepulauan menemui titik terang. Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada 28 April 2026, secara resmi dikeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di wilayah tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Baruga Lantai III DPRD Sulteng ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan serta koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Lawan Sistem (BALAS).

Empat Poin Krusial Rekomendasi DPRD
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan empat poin utama yang menjadi dasar penghentian aktivitas tambang di Banggai Kepulauan:

  1. Ancaman Ekosistem: Saat ini terdapat 23 IUP (5 Operasi Produksi dan 18 Eksplorasi) yang berada di kawasan karst. Penambangan ini berpotensi merusak fungsi hidrologis, gua-gua alami, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.
  2. Pelanggaran Hukum Daerah, Aktivitas tambang tersebut bertentangan dengan Perda Banggai Kepulauan No. 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst dan SK Bupati No. 224 Tahun 2022 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi.
  3. Pembatalan Izin, DPRD merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP di Banggai Kepulauan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Moratorium Tambang, Menuntut pemberlakuan moratorium penghentian seluruh izin pertambangan batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan demi keberlanjutan lingkungan.
    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari BALAS, menegaskan bahwa Banggai Kepulauan adalah wilayah esensial. Rekomendasi DPRD ini adalah sinyal kuat bahwa bentangan ekologis Banggai Kepulauan tidak bisa ditukar dengan eksploitasi tambang. Ini adalah wilayah penyangga kehidupan masyarakat yang harus steril dari industri ekstraktif. Ucap Wandi Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah

Di sisi lain, Perempuan Mahardhika Palu menyoroti dampak spesifik terhadap kelompok perempuan.

Stevi selaku Koordinator Perempuan Mahardika Palu Sulteng mengatakan Ketidakterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan selama ini dinilai hanya menguntungkan elit dan memperparah ketimpangan gender. Perempuan adalah kelompok yang paling rentan menanggung beban krisis lingkungan.

“Menjaga wilayah sumber penghidupan dari kerusakan tambang bukan sekadar urusan lingkungan, tapi upaya mencegah beban berlapis bagi perempuan di masa depan”, tambah Koordinator Perempuan Mahardika Palu Sulteng itu.

Hal senada disampaikan oleh JATAM SULTENG melalui kordinatornya Taufik, yang juga tergabung dalam aliansi BALAS menyatakan Wilayah kabupaten banggai kepulauan jangan dijadikan wilayah penghancuran baru dari kegiatan pertambangan.

“Padahal di depan mata kita kehancuran pesisir palu donggala akibat kegiatan pertambangan pasir dan batuan harus jadi catatan serius bagi pemerintah provinsi bagaimana kegiatan tambang menimbulkan daya rusak yang luar biasa”, ungkapnya.

“Harusnya pemerintah provinsi melakukan evaluasi tambang batuan di pesisir palu donggala, bukan malah menerbitkan izin baru di tempat lain seperti kabupaten banggai kepulauan”, tutur Taufik.

Tuntutan

Adapun Koalisi yang melakukan RDP tersebut, mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini dengan tindakan nyata berupa surat keputusan pencabutan izin secara formal, guna memastikan perlindungan hukum bagi bentang alam karst Banggai Kepulauan serta libatkan perempuan dalam pengambilan keputusan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *