DaerahHukumKriminalNasionalUtama

Kasus Tambang Ilegal PT Cocoman, Kejati Sulteng Masih Analisis Alat Bukti dan Periksa Saksi

Ilong (detaknews.id) – Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga kini masih terus melakukan analisis mendalam terhadap sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus dugaan pertambangan ilegal PT Cocoman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian mengungkapkan, tim penyidik terus bergerak melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Pasca dilaksanakannya upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan, penyidik melakukan inventarisasi, verifikasi, serta pencocokan terhadap dokumen dan barang bukti yang telah disita,” ujar Laode Abdul Sofian kepada media, Jumat (17/7/2026).

Sofian menegaskan, sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala yang signifikan dalam penanganan kasus PT Cocoman tersebut.

Namun, karena perkara ini melibatkan banyak dokumen perizinan serta membutuhkan pendalaman dari berbagai aspek teknis maupun yuridis, tim penyidik memerlukan waktu ekstra agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kejati Sulteng berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini secara objektif, transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Untuk diketahui, tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan maraton di beberapa lokasi strategis pada 22 April 2026 lalu. Lokasi tersebut meliputi Kementerian ESDM, serta Kantor PT Cocoman yang berada di Jakarta dan Morowali Utara.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sedikitnya 13 unit kendaraan, termasuk alat berat yang terparkir di site Morowali Utara. Belasan kendaraan ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal PT Cocoman.

Saat ini, aset-aset tersebut masih berada di lokasi dengan status titipan Kejati Sulteng, lantaran proses mobilisasi atau pemindahan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Tak berhenti di situ, pada 24 Juni 2026, penyidik kembali menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale.

Sejumlah ruangan disisir, termasuk ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, hingga ruang pengoperasian sistem INAPORTNET.

Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas ilegal PT Cocoman.

Nantinya, dokumen SPB yang disita akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara untuk barang bukti elektronik, penyidik akan melakukan pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi serta informasi terkait proses penerbitan izin berlayar dan aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *