EkonomiKotaNasionalPeristiwaPolitikUtama

Sebut Sulteng Cuma Dapet Ampas Emas PT CPM, Safri Desak Transparansi Bagi Hasil

Ilong (detaknews.id) – Palu – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti status Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) dan implikasinya terhadap penerimaan fiskal daerah.

Safri menilai pemerintah perlu memastikan kontribusi fiskal perusahaan pertambangan emas tersebut benar-benar terukur dan memberikan manfaat yang adil bagi Sulawesi Tengah.

Dilansir dari media deadline-news.com Menurut Safri, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa CPM masih berstatus KK, tetapi harus membuka secara transparan berapa besar kontribusi fiskal perusahaan terhadap negara dan berapa yang kembali ke Sulawesi Tengah.

“Jangan berhenti pada soal CPM masih Kontrak Karya. Yang harus kita lihat adalah berapa kontribusi fiskalnya kepada negara dan berapa yang kembali ke Sulawesi Tengah. Kita harus bicara angka,” kata Safri, Kamis (13/8-2026).

Safri mengatakan, pemerintah daerah memiliki dasar untuk meminta penjelasan mengenai penerimaan dari sektor pertambangan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Karena itu, Safri mendorong Gubernur Sulawesi Tengah meminta pemerintah pusat membuka data kontribusi fiskal PT CPM secara komprehensif. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengetahui secara utuh besaran penerimaan negara yang berasal dari aktivitas pertambangan CPM serta mekanisme dan nilai penerimaan yang kembali ke daerah.

“Gubernur harus meminta pemerintah pusat membuka datanya secara lengkap. Kita perlu tahu berapa produksi CPM, berapa nilai penjualannya, berapa iuran tetap, berapa royalti atau PNBP yang dibayarkan, berapa DBH yang dihitung, dan berapa yang diterima Sulawesi Tengah serta Kota Palu,” tegasnya.

Safri menilai keterbukaan data tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam mengevaluasi kontribusi fiskal PT CPM.

Terlebih, aktivitas pertambangan emas perusahaan berlangsung di wilayah Poboya, Kota Palu, sehingga daerah memiliki kepentingan langsung terhadap manfaat ekonomi maupun dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, status Kontrak Karya tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan persoalan penerimaan daerah.
Menurutnya, seluruh penerimaan negara dan mekanisme dana bagi hasil yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan CPM harus dapat diketahui secara transparan.

“Kontrak Karya bukan berarti daerah tidak mendapatkan apa-apa. Ada mekanisme penerimaan negara dan DBH yang harus dihitung sesuai aturan. Karena itu, yang kita minta adalah transparansi. Jangan sampai kita hanya berdebat, tetapi kita tidak tahu berapa total penerimaan dari CPM dan berapa yang kembali ke daerah,” ujarnya.
Menurut Safri, pemerintah perlu menghitung kontribusi PT CPM secara menyeluruh, mulai dari produksi, nilai penjualan, PNBP, royalti, hingga dana bagi hasil yang menjadi bagian daerah.

“Yang ingin kita ukur bukan hanya berapa perusahaan mengeluarkan untuk CSR. Kita ingin tahu berapa nilai emas yang keluar dari Poboya, berapa penerimaan negara, berapa yang kembali ke Sulteng, dan berapa manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Safri.

Safri juga meminta pemerintah membandingkan nilai sumber daya alam yang dieksploitasi dengan manfaat fiskal dan ekonomi yang tinggal di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, evaluasi kontribusi perusahaan tidak cukup hanya menghitung penerimaan. Pemerintah juga perlu memperhitungkan beban yang harus ditanggung daerah akibat aktivitas pertambangan, termasuk kebutuhan pengawasan lingkungan, infrastruktur, dampak sosial, serta potensi risiko terhadap sumber air.

“Jangan hanya menghitung penerimaannya, tetapi biaya dan risikonya juga harus dihitung. Kalau daerah menerima sekian, tetapi harus menanggung dampak lingkungan dan sosial yang jauh lebih besar, maka kita harus bertanya apakah struktur manfaatnya sudah adil,” ujarnya.
Safri menegaskan DPRD Sulteng tidak sedang mempersoalkan investasi maupun keberadaan PT CPM. Namun, ia meminta investasi pertambangan memberikan manfaat yang terukur dan adil bagi daerah serta masyarakat.

“Kita tidak anti-investasi. Kita ingin investasi berjalan, perusahaan mendapatkan kepastian, tetapi daerah dan masyarakat juga mendapatkan manfaat yang adil. Karena yang dieksploitasi adalah sumber daya alam yang berada di wilayah Sulawesi Tengah,” katanya.

Ia berharap langkah Gubernur Sulteng meminta keterbukaan data kepada pemerintah pusat dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi secara objektif kontribusi fiskal PT CPM sekaligus memperkuat posisi daerah dalam memperjuangkan kepentingan fiskal Sulawesi Tengah.

“Jangan lagi kita bicara kontribusi tambang berdasarkan asumsi. Buka datanya, hitung bersama. Dari situ kita bisa melihat apakah manfaat fiskal CPM bagi Sulawesi Tengah sudah sebanding dengan nilai sumber daya yang diambil dari tanah kita,” pungkas Safri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *