AlamDaerahUtama

Optimalkan Perizinan Perhutanan Sosial Berbasis Geospasial, KPH Tepo Asa Aroa Gelar Sosialisasi di Morowali Utara

Fredi (detaknews.id) – Morut – Unit Pelaksana Teknis KPH Tepo Asa Aroa menggelar sosialisasi Aksi Perubahan bertajuk “Optimalisasi Pengelolaan Perizinan Perhutanan Sosial pada Wilayah KPH Tepo Asa Aroa” di Balai Desa Wawopada, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) ini menghadirkan Kepala KPH Tepo Asa Aroa, Ir. Herry Apryanto S., S.Hut., M.P., sebagai pemateri utama. Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perizinan perhutanan sosial berbasis data geospasial agar lebih transparan, akurat, dan akuntabel.

Hadir dalam agenda tersebut jajaran Pemerintah Desa Wawopada beserta warga setempat, perwakilan pemegang IUP (PT. SMA dan PT. Enersteel), serta pengurus LPHD Tamanoa.

Dalam pemaparannya, Herry Apryanto menyampaikan bahwa aksi perubahan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah kendala teknis di lapangan, seperti penyajian data perizinan yang belum optimal, kebutuhan verifikasi-validasi data, hingga belum terintegrasinya informasi perizinan dengan kondisi spasial wilayah secara utuh.

“Kondisi ini tentu berdampak pada efektivitas pelayanan dan akurasi proses pengambilan keputusan. Melalui pemanfaatan data geospasial, kita perkuat tahapan inventarisasi, pemetaan, serta verifikasi dan validasi calon lokasi usulan,” ujar Herry.

Ia menekankan, KPH Tepo Asa Aroa menjadikan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai pedoman utama. Setiap usulan wajib memenuhi kriteria subjek pemohon, lokasi, kondisi kawasan, serta kelengkapan administrasi dan teknis.

Inovasi tata kelola data terpadu ini diharapkan mampu meminimalkan hambatan akibat ketidaksesuaian dokumen usulan, sekaligus mendorong percepatan pemberian akses kelola hutan bagi masyarakat sekitar.

“Melalui koordinasi dan pemahaman yang sama antara KPH, pemerintah desa, kelompok masyarakat, hingga mitra swasta, pelayanan publik di sektor kehutanan dapat berjalan terarah. Muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan kelestarian hutan secara berkelanjutan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *