DaerahHukumKriminalUtama

Diduga Ingkari Janji Selama 18 Tahun, Warga Morowali Utara Gugat PT CAN

Ilong (detaknews.id) – Morut – Merasa dirugikan belasan tahun, Rasimuda Dalonga, warga Desa Ronta, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara, resmi melayangkan gugatan wanprestasi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Cipta Agro Nusantara (CAN) ke Pengadilan Negeri (PN) Poso.

​Kuasa Hukum Penggugat, Ishak Pasau, S.H., mengungkapkan bahwa sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Poso, pihaknya telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali berturut-turut. Namun, pihak manajemen PT CAN dinilai tidak memiliki itikad baik karena tidak memberikan tanggapan atau balasan apa pun.

​”Perusahaan kelapa sawit yang beraktivitas di atas lahan kebun seluas 34 hektar milik klien kami tersebut tidak merespons dua kali surat somasi yang kami kirimkan,” ujar Ishak Pasau kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).

​Kronologi Sengketa Lahan

​Ishak memaparkan, sejarah penguasaan lahan tersebut bermula pada tahun 1957 ketika orang tua penggugat, almarhum Mariga Dalonga, membuka hutan belukar menjadi ladang perkebunan dan area peternakan sapi rumpun keluarga. Setelah Mariga Dalonga wafat pada tahun 1985, hak garap atas lahan tersebut secara penuh beralih kepada Rasimuda Dalonga sebagai ahli waris.

​Persoalan mulai muncul setelah adanya kesepakatan atau perjanjian tertulis antara Penggugat dan PT CAN pada 25 Agustus 2008. Namun, dalam perjalanannya hingga tahun 2026, pihak perusahaan diduga kuat melanggar sejumlah poin krusial dalam perjanjian tersebut, di antaranya:

​Penyerobotan Lahan dan Tunggakan Upah: PT CAN disepakati tidak melakukan aktivitas sebelum ada ganti rugi. Namun, perusahaan diduga melanggar aturan dengan menurunkan alat berat (excavator/bulldozer) untuk menanam sawit secara sepihak. Selain itu, upah pembersihan lahan sebesar Rp1.000.000 per hektar (total Rp34 juta untuk 34 hektar) tidak pernah dibayarkan selama 18 tahun (2008–2026).

​Ingkar Janji Plasma: PT CAN menjanjikan jatah peserta plasma sebanyak 10 orang untuk keluarga penggugat tanpa seleksi. Namun, hingga gugatan diajukan, tidak ada satu pun anggota keluarga yang diakomodasi.

​Pembangunan Pagar Pengaman Ternak: Perusahaan berjanji membangun pagar rens sapi mengelilingi sisa lahan warga. Faktanya, perusahaan hanya menyerahkan sebagian kecil kawat tanpa tiang beton/kayu, yang mengakibatkan banyak ternak sapi milik penggugat hilang.

​Atas tindakan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) yang dilakukan PT CAN selama 18 tahun terakhir, pihak penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi.

​”Perbuatan PT CAN yang menguasai dan menggarap lahan tanpa menjalankan kewajiban perjanjian sangat merugikan klien kami, baik secara materiel maupun inmateriel. Karena itu, kami menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak penggugat,” tegas Ishak.

​Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT Cipta Agro Nusantara (CAN) terkait gugatan wanprestasi tersebut.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *