{"id":11832,"date":"2026-04-08T00:37:32","date_gmt":"2026-04-07T16:37:32","guid":{"rendered":"https:\/\/detaknews.id\/?p=11832"},"modified":"2026-04-08T00:37:33","modified_gmt":"2026-04-07T16:37:33","slug":"lbh-r-kawal-praperadilan-9-warga-loli-oge-puluhan-aliansi-tunjukkan-solidaritas-di-pn-palu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/detaknews.id\/?p=11832","title":{"rendered":"LBH-R Kawal Praperadilan 9 Warga Loli Oge, Puluhan Aliansi Tunjukkan Solidaritas di PN Palu"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ilong (detaknews.id) &#8211; Palu \u2013 Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam membela masyarakat kecil.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kali ini, LBH-R mendampingi sembilan warga Desa Loli Oge yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (7\/4\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sidang dengan nomor perkara 6\/Pid.Pra\/2026\/PN Pal tersebut dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum dari LBH-R yang dipimpin oleh advokat rakyat Agussalim, S.H, didampingi Mey Prawesty, S.H, Firmansyah C. Rasyid, S.H, dan Syafaruddin, S.H.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tak hanya itu, sekitar 50 orang yang tergabung dalam aliansi warga Desa Loli Oge turut hadir memberikan dukungan moral.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mereka datang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat sebagai bentuk solidaritas atas kasus yang menimpa sembilan warga tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Permohonan praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka terhadap sembilan warga oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, hingga sidang dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga pukul 14.00 WITA, pihak termohon belum hadir.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap pihak termohon.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 14 April 2026.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Direktur LBH Rakyat Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurutnya, penetapan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena dinilai tidak jelas dasar hukumnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kasus ini bermula dari dugaan pengrusakan bak air yang berada di badan jalan, yang dilaporkan oleh sebuah perusahaan tambang galian C.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, menurut pihak LBH-R, keberadaan bak air tersebut justru mengganggu aktivitas warga.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cBak air itu dibangun di badan jalan dan menghambat aktivitas masyarakat. Pembongkaran dilakukan atas perintah kepala desa,\u201d ujar Firmansyah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia juga menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap sembilan warga tidak disertai dengan pasal yang jelas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain itu, pihak pelapor dinilai tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas objek yang dipermasalahkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cPerusahaan hanya memiliki SKPT, sementara secara aturan perusahaan tidak bisa memiliki tanah, melainkan hanya memperoleh izin usaha pertambangan,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, Advokat Rakyat Agussalim menyampaikan bahwa warga sebenarnya membuka ruang penyelesaian secara damai.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, ada syarat yang tegas dari masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cWarga siap meminta maaf, tetapi dengan syarat perusahaan tidak beroperasi di belakang permukiman mereka. Itu harga mati bagi masyarakat,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam permohonannya, LBH-R bersama aliansi warga Desa Loli Oge mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, menghentikan penyidikan, serta memulihkan nama baik dan hak-hak para pemohon.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang berhadapan dengan aktivitas perusahaan, sekaligus menguji profesionalitas aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sidang lanjutan pekan depan diharapkan menjadi titik terang bagi nasib sembilan warga yang kini memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilong (detaknews.id) &#8211; Palu \u2013 Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam membela masyarakat kecil. Kali ini, LBH-R mendampingi sembilan warga Desa Loli Oge yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (7\/4\/2026). Sidang dengan nomor perkara 6\/Pid.Pra\/2026\/PN Pal tersebut dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum dari LBH-R yang dipimpin&hellip; <a class=\"more-link\" href=\"https:\/\/detaknews.id\/?p=11832\">Lanjutkan membaca <span class=\"screen-reader-text\">LBH-R Kawal Praperadilan 9 Warga Loli Oge, Puluhan Aliansi Tunjukkan Solidaritas di PN Palu<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11833,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_FSMCFIC_featured_image_caption":"","_FSMCFIC_featured_image_nocaption":"","_FSMCFIC_featured_image_hide":"","footnotes":""},"categories":[25,49,48],"tags":[1553,1554,1552],"class_list":["post-11832","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-kota","category-utama","tag-hukum","tag-kawal-praperadilan","tag-lembaga-bantuan-hukum-rakyat-lbh-r-sulawesi-tengah","entry"],"cc_featured_image_caption":{"caption_text":"","source_text":"","source_url":""},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/detaknews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11832","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/detaknews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/detaknews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/detaknews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/detaknews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11832"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/detaknews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11832\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/detaknews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/11833"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/detaknews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11832"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/detaknews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11832"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/detaknews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11832"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}