Hukum

Pelaku Pembunuhan Diungkap Polres Tolitoli

 

Mahdi Rumi (detaknews.id) – Tolitoli – Kasus dugaan pembunuhan di kompleks perumahan Griya Nalu pada 23 januari 2022 lalu mulai terungkap pelakunya.

Terungkapnya kasus pembunuhan seorang perempuan yang kesehariannya sebagai staf di salah satu perguruan tinggi di tolitoli, berawal dari hilangnya perhiasan emas milik seseorang di kelurahan Tambun kecamatan Baolan tolitoli. Dan diketahui pelakunya adalah perempuan inisial RB alias R.

Kemudian berdasarkan hasil pendalaman penyidik ternyata pelaku pencurian emas tanggal 30 juni 2022 lalu ada petunjuk yang memiliki kemiripan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 23 januari 2022 lalu, yang mengakibatkan tewasnya Andi Diana dan Andi Odang setelah disuguhi kue berisi racun yang dibawa pelaku RB.

Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini diduga telah direncanakan sebelumnya dan diakui sendiri oleh RB sebagai pelakunya.
Selain itu RB mengakui kalau pembunuhan yang dilakukannya itu merupakan suruhan dari seorang perempuan berinisial L yang beralamat tidak jauh dari rumah kediaman korban.

Adapun upaya yang dilakukan penyidik untuk mengetahui kebenaran dari keterangan pelaku RB ini, pihak penyidik menghadirkan perempuan beinisial L untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan dari pelaku (RB) dan perempuan (L).

Kemudian keterangan dari si pelaku (RB) dengan tegas dibantah oleh L kepada penyidik.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa S.I.K melalui kasat reskrim Iptu Rijal SH membenarkan adanya penangkapan seorang perempuan inisial RB alias R pelaku tindak pidana pencurian perhiasan emas milik tetangganya itu.

“Kita telah melakukan penagkapan terhadap seorang perempuan pelaku tindak pidana pencurian emas dikelurahan tambun dengan inisial RB alias R, dan setelah kita lakukan pengembangan dan pendalaman dialah palaku pencurian emas beberapa waktu lalu,” ungkap IPTU Rijal SH.

“Lalu setelah kita lakukan pengembangan dan pendalaman, RB juga mengakui bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ia lakukan telah mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan ditemukan di kompleks perumahan Griya Nalu pada tanggal 23 januari 2022 enam bulan lalu di rumahnya,” ujar Iptu Rijal SH.

Adapun menurut Iptu Rijal, dari pengakuan RB bahwa dirinya hanya sebagai orang suruhan dari perempuan berinisial L. Dan setelah dilakukan perbandingan antara RB dan L, L pun membantah keterangan dari RB tersebut,” tutur Iptu Rijal.

usai melakukan aksi bejatnya itu pelaku RB mengambil perhiasan korban beserta HandPhonenya, yang kemudian RB membuang handphone yang diambilnya ke sungai.

RB alias R kini ditahan di mapolres tolitoli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *