Dua Kali Di Asesmen, Program RKB PUPR Pemprov Sulteng Di SMAN 10 Sigi Hanya Sebatas Wacana
Nelwan (detaknews.id) – SigiSulteng – Dua kali di asesmen PUPR Pemprov Sulteng berawal dari 2020 – 2021 di Sekolah SMA Negeri 10 Sigi, Rogo kecamatan Dolo Selatan, hingga 2022 tahun ini, rekontruksi korban bencana (RKB) dari 5 item gedung sekolah itu dicancel dan tidak berlaku (invalidated) hanya sebatas wacana.
Bagaimana tidak, perspektif program pencanangan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi tengah akan wacana rekonstruksi ulang korban bencana (RKB) baik fasilitas umum maupun infrastruktur di tiga wilayah terdampak, pasca bencana alam Pasigala telah terealisasikan dalam segala bentuk prioritas.
Adapun disisi lain program pencanangan Pemprov Sulteng untuk rekon ulang fasilitas umum itu, dalam hingga saat ini belum terealisasi secara merata.
Seperti yang dikelukan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 10 Sigi, Rogo Dolo Selatan Drs. Rahmat Makanu, yang dikonfirmasi oleh tim detaknews.id, group deadline-news.com pada Rabu, (27/7-2022) menerangkan, bahwa perihal kondisi 5 item titik rekonstruksi korban bencana (RKB) gedung sekolah SMA negeri10 Sigi yang rusak parah akibat terdampak bencana alam Pasigala, belum terealisasi sebagaimana mestinya.
“Padahal sejak pak Sukardin menjadi kepala sekolah (kepsek) sebelumnya, telah mengajukan proposalnya langung kepada kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pusat,” tutur Rahmat.
“Tetapi saat itu telah ada respon dari pihak Kemdikbud. Dalam hal ini, melalui leding sektor PUPR Provinsi Sulteng, bahkan 2020 di tahun itu sekolah tersebut, oleh PUPR itu telah dua kali dilakukan review asemen,” ungkapnya.
“Tetapi tidak efektif, dan sampai detik ini pihak sekolah SMA negeri 10 Sigi hanya sebatas mendengar kabar angin saja tanpa ada kejelasannya,” keluhnya.
Kemudian Rahmat juga menambahkan, bahwa di tahun 2020, Kepsek sebelumnya pernah melakukan penandatanganan nokta kesepakatan memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi Sulteng.
“Entah apa yang terjadi saat itu, wallahualam. apakah kevalidan pakta penandatanganan MoU itu terealisasi atau mungkin peruntukan anggaran dana revitalisasi itu sudah diproyeksikan,” ujar Rahmat
“Tetapi RKB itu di cancel atau tidak berlaku (validated), entahlah, hanya kepsek terdahulu yang tau,” ungkapnya.
Karena hal tersebut, Rahmat mulai angkat bicara, bahwa ia sebagai kepsek yang baru mengabdikan diri di sekolah tersebut, masih dalam taraf mempelajari kategori, edukasi, administrasi dan frekuensi tingkat pembelajaran dalam segala prioritas diruang lingkup pendidikan SMAN 10 tersebut.
Adapun pada pertengahan Juni 2022 bulan lalu, Rahman menegaskan, bahwa inisiasi pihak sekolah dalam hal pemantapan menindak lanjuti perbaikan atau rekon ulang untuk 5 item RKB itu, kini ada ketambahan 2 item RKB lagi yang sebelumnya belum terlampir dalam draf proposal lama.
“Itu mencakup gedung yang akan dibangun kembali yakni, ruang UKS, ruang pratikum (LAP) Biologi dan Kimia, ruang OSIS, ruang Toilet, ruang Asrama guru dan rumah dinas kepala sekolah (Kepsek),” jelasnya.
“Dan atas inisiasi tersebut pihak sekolah telah melayangkan kembali proposal itu ke pihak Disdikbud,” tambahnya.
Dalam pengajuannya, pihak Disdikbud merespon proposal yang diajukan oleh pihak SMAN 10 Sigi tersebut.
“Ini merupakan angin segar buat sekolah ini, walau realisasi penjadwalannya dianggarkan pada tahun ajaran 2022 hingga 2023 mendatang,” terangnya.
Lain hal dengan yang diungkapkan bendahara dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler, sekaligus guru bidang studi bahasa arab dan pendidikan agama islam, Muhammad Rifai S.Pd.I serta guru bidang studi Kimia, Fahmi Yanto.
“Kami merasa sekolah ini seperti dianak tirikan. bagaimana tidak, mulai dari rekostruksi korban bencana (RKB) atau rekon ulang fasilitas umum yang terdampak pasca bencana alam Pasigala empat tahun silam, sampai saat ini sekolah tersebut tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah,” ujar keduanya.
“Belum lagi soal pencairan dana BOS reguler, itu baru cair ditahap pertama. Sedangkan pencairan untuk tahap kedua hingga jelang tutup bulan ini, bantuan dana BOS tersebut tak kunjung direalisasikan pemerintah dan belum ada tanda-tanda pencairanya,” ungkap mereka sambil mengeluh.
Rifai dan Fahmi juga menerangkan bahwa, disekolah tersebut mayoritas pengajarnya (guru) masih tenaga honorer serta berjumlah 10 orang dan hanya terdapat 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“5 orang ASN itu, sudah termasuk dengan Kepseknya,” tutur mereka.
Adapun total keseluhan staf pengajar (guru) di sekolah tersebut berjumlah 15 orang, dan jumlah siswanya mencapi 325 orang.
“Maka standar admistrasi dana BOS reguler, diselaraskan sesuai dengan kapasitas jumlah siswanya, sehingga total nominal dana BOS yang diterima senilai Rp. 400 (juta),” ungkap mereka.
Kemudian ungkap kedua guru itu, sehubungan dengan sepesifikasi dalam masa retensi 3 kali tahapan pencairan dana BOS reguler tersebut, ada peruntukan detail masa jedahnya.
“Untuk tahap pertama triwulan, tahap kedua 4 bulan dan tahap ke 3 itu selama 5 bulan atau batas akhir tahun,” jelas mereka.***