Daerah

Pencabutan Nomor Urut Balon Pilkades Pewunu Tuai Kritikan Pedas Dari Salah Satu Balon

Nelwan (detaknews.id) – SigiSulteng – Terkait prosesi pencabutan nomor urut bakal calon (Balon) Kades di desa Pewunu Kec. Dolo Barat Sigi, tuai kritik pedas oleh salah satu balon Kades (Kandidat) Pada jumat (28/10/2022).

Dalam sesi tahapan prosesi pencabutan nomor urut balon Kades (kandidat), yang hanya selang sehari setelah penetapan scoreing verifikasi faktual ke lima balon (kandidat) Kades tersebut, Panitia pilkades desa Pewunu Kec. Dolo Barat Sigi, tuai protes pedas dari salah seorang Balon (kandidat) Kades.

Protes dari salah seorang balon atau kandidat itu, menimbulkan kegaduhan yang serius. dalam isi protesnya tersebut, berkutat pada soal teknis pemaparan visi-misi dalam rentang waktu masa kampaye, tampak riuh-rendah dan menegangkan namun tetap berlangsung solid dan alot.

Ketua Panitia Pilkades Amir Lawido, memaparkan, dirinya selaku ketua Panitia harus tetap objektif dan intens dalam menyikapi protes tersebut.

“Meski dalam bentuk protes yang cukup pedas ataupun dalam bentuk kritikan biasa, namun itu bersifat lumrah dan membangun. kendati ketika beradu argumentasi terhadap balon (kandidat) panitia mesti siap fisik dan mental,” ucap Amir.

Amir juga mengungkapkan bahwa sejatinya, kelima kandidat tersebut agar tidak serta merta over standing dan mengadopsi budaya tidak subjektif.

“Demikian halnya, ada indikasi berpotensi menimbulkan kekisruhan, bahkan tidak menutup kemungkinan bertendensi politik kotor. Meski hanya berskop Pilkades atau ditingkat pedesaan,” ujarnya.

“Makanya setiap balon kades, dihimbau agar kerap dan taat  mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Terlebih lagi dalam aturan UU permendagri dan Peraturan Bupati (Perbub),” tuturnya.

Dijabarkan oleh Amir, Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Peraturan Kedua Atan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Itu juga merupakan indikator dalam segala prioritas pada tingkat kecerdasan para balon kades, terkait pola pikirnya yang bijak dan lugas serta objektif tatkala bersaing secara sehat dalam berkompetisi. Maka sebagai implikasinya  harus tetap konsisten pada asas aturan yang berlaku,” tandas Amir.

Rahman juga menambahkan perkataan Amir, bahwa dalam sesi cabut nomor urut, masing-masing dari kelima kandidat tersebut, diperoleh nomor urut jawarah yakni, sebagai nomor urut (1) adalah Rais H. Paerah, nomor urut (2) Ansyar Dg. Sutte, nomor urut (3) Muhammad Ismet Zabir S.Hut H. Dg. Pawindu, nomor urut (4), Marwan Jabrulah BA, dan nomor urut (5) adalah Arisman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *