DaerahKriminalLatest

Polres Sigi Kembali Amankan 2 Pelaku Pemilik 3,5 kg Psikotropika Golongan 1 (Ganja)

Foto Diduga Tersangka Pemilik 3,5 kg Narkotika jenis Ganja. Foto dok group deadline-news.com/Nelwan

Nelwan (detaknews.id) – SigiSulteng – Kepolisian Resort Sigi menangkap dua pria insial F (22) dan (D) yang diduga memiliki 2 paket ganja seberat 3,5 kg jenis psikotropika golongan 1. Keduanya adalah warga desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kapolres Sigi melalui Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pada 26 November 2022  yang lalu pukul 18.00 wita di Jalan Poros Palu-Kulawi, desa Maku.

Jani Sagala mengungkapkan, Pelaku yang ditangkap langsung diamankan bersama barang bukti (babuk) berupa 2 paket ganja, jenis psikotropika (narkotika) golongan 1, plastik cetik bening yang di duga berisi ganja diperkirakan seberat 3,4 kilo gram, 1 unit Handphone iPhone warna hitam dan 3 buah jaket jenis hoody warna pink, abu rokok dan warna crem.

Dilansir detaknews.id (group deadline news.com) pada Selasa (29/11/2022), barang haram itu diantar oleh kurir jasa ekspedisi JNE pada tanggal 23 November 2022 tujuan desa Tulo Kec. Dolo, Sigi.

“Kemudian atas informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan bahwa betul adanya pengiriman 2 paket ganja seberat 3,5 kilo gram siap diantarkan ke penerima di desa Maku,” sambung Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala, Minggu (27/11/2022).

AKP Jani Sagala juga menerangkan, bahwa pihaknya baru mengetahui pada tanggal 25 November 2022 paket ganja tersebut masuk ke dalam gudang JNE Jalan Dewi Sartika Palu.

“Sehingga pada Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Satres Narkoba setelah memperoleh informasi bahwa penerima (terduga) paket tersebut sudah menghubungi cabang JNE Dolo dan akan mengambil paketnya,” pungkasnya.

“Makanya kami pun bergegas membuntuti kurir JNE sampai di desa Maku, lalu sesaat kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria F dan D setelah menerima 2 paket berisi ganja dari kurir JNE itu,” tuturnya.

AKP Jani Sagala juga memaparkan, bahwa terduga (F) mengaku dirinya telah 2 kali mengorder barang haram itu namun lolos, tetapi kali ini apes jawabnya ketika di tanya Sat Reskrim di TKP saat dilakukan penangapan bersama rekannya inisial (D).

“Hingga saat ini kedua pelaku beserta babuk yang lain telah diamankan di Mako Polres Sigi di Desa Maku untuk proses lebih lanjut,” papar AKP Jani Sagala.

“Adapun pihak Polres Sigi guna penyidikan lebih lanjut, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melalui pemeriksaan tes urine agar seyogianya melengkapi Mindik dan pengujian barang bukti di Labfor Makassar,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *