Pemilik Lahan Yang Digarap PT WIKA Boikot Jalan Tuntut Pelunasan, Polres Biromaru & Polsubsektor Gumbasa Lakukan Mediasi Kedua Pihak
Nelwan (detaknews.id) – SigiSulteng – Pemilik lahan menuntut pembayaran kompensasi ganti wajar dan sekaligus memblokir akses jalan inspeksi ke bak air (intek) oleh PT. Widya Karya (Wika). Menanggapi hal tersebut, polres gabungan lakukan mediasi antar kedua belah pihak di desa Omu kec. Gumbasa, Sigi (29/11/2022).
Pasalnya, lahan milik keluarga Selviana yang telah setahun digunakan untuk kepentingan proyek PT. WIKA tersebut, sampai saat ini belum juga dibayarkan kopensasinya oleh pihak perusahaan PT. Wika. Sehingga mereka nekat memblokir akses jalan proyek tersebut.
Dalam kesempatan itu, Polsek Biromaru dan Polsubsektor Gumbasa lakukan mediasi terkait pembayaran kompensasi ganti rugi lahan untuk pembuatan jalan inspeksi proyek.
Dilansir detaknews.id (group deadline-news.com), Guna atasi problem sloving dalam hal ini Polres Sigi serta Polsubsektor Kec. Gumbasa, berupaya mengefektifkan perlindungan dan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan rasa aman dan nyaman, agar menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri
Lahan yang dijadikan jalan akses menuju ke pembuatan bak induk (intek) sistem transmisi air baku pasigala yang saat ini sementara di kerjakan oleh PT WIKA terletak di desa Saluki Kec. Gumbasa kab. Sigi
Dalam mediasi tersebut pihak keluarga Selviana meminta kejelasan besaran kompensasi ganti wajar lahan milik mereka, dan harus segera dibayarkan atas pembuatan jalan ke lokasi pembangunan bak air oleh PT Wika.
Sekaligus meminta kepada PUPR Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS lll) Palu, supaya ada kejelasannya terkait pembayaran kompensasi ganti wajar terhadap lahan itu.
Pada hari itu juga Kapolsek Biromaru AKP Asiz, S.H dan Kasubsektor Gumbasa Ipda Sugeng lakukan mediasi tersebut kepada camat gumbasa, pihak PUPR Sigi dan BWSS III Palu (sulteng) serta pihak yang bersangkutan (PT. Wika) untuk melakukan pertemuan kembali prihal pelunasan kompensasi tersebut.
Alhasil, Pihak BWSS lll Palu dan kepala BPN Sigi jalin kesepakatan bersama dengan tim appraisal tentang berapa jumlah besaran dana yang akan dibayarkan pada keluarga selviana, dan disampaikan oleh tim Appraisal agar sebelum tanggal 20 Desember 2022 sudah harus dibayarkan ke keluarga selviana, sesuai dengan hasil penilain dan perhitungan harga dari apraisal selaku tim penilai besaran harga tanah yang akan dibayarkan kepeda pemilik lahan.
Sementara itu Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Biromaru AKP Asiz, S.H mengatakan, diharapkan agar pihak keluarga Selviana untuk bersabar.
“Sebab hasil keputusan terkait besaran harga tanah dan jumlah yang akan dibayarkan itu sudah ada, tinggal waktu yang telat,” terangnya.
Turut hadir dalam mediasi itu, Kapolsek Biromaru AKP Asiz, S.H, Kepala BPN Sigi Juwahir, PPK dari BWSS lll Palu Benyamin R Tanga, serta bagian Pelaksana PT Wika Niko Sianipar, Kasi pemerintahan Desa Omu, Ipda Johanis Lumentut Bhabinkamtibmas kec. Gunbasa dan piket polsubsektor gumbasa serta Ibu selviana beserta keluarganya.***