HukumKriminalProyek

Diduga PT. Fajar Raya Tidak Memiliki AMDAL dan IUP, Penambangan Material Galian C di Desa Beka Diduga Ilegal

Foto Truk yang beroprasi memuat material galian c di sungai Nganga Mpondo Desa Beka. Foto dok group deadline-news.com – Nelwan

Nelwan (detaknews.id) – Sigi Sulteng – Aktifitas pengambilan material galian C di sungai Nganga Mpondo desa Beka Kec. Marawola, oleh PT. Fajar Raya diduga ilegal tanpa memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan diduga belum punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara resmi dari pemda Sigi.

Adapun sungai tersebut merupakan titik rawan terdampak bencana banjir bandang, dan secara admistratif proteksi wilayah sungai itu termasuk dalam lindungan konversi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi, Senin (12/12/2022).

Ironisnya tata kelolah tambang kerikil di tempat itu, diduga  pengerukan materialnya masih diambil secara ilegal oleh pihak perusahaan tertentu. Parahnya perusahaan yang bersangkutan tersebut, meski DLH Sigi telah melakukan konversi turun lapangan untuk menindak lanjuti pergerakan penambangan galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Fajar Raya tersebut, tetapi pihak perusahaan yang bersangkutan tetap saja masih melakukan aktifitas operasi penambangan liar mengeruk kerikil di sungai kering itu dengan alat berat (excavator), dan memanfaatkan pengambilan material tersebut untuk kepentingan proyeknya.

Sungai yang terletak diwilayah desa Beka tersebut, diakui material kerikilnya memang berkualitas, sehingga oleh perusahaan tertentu, tempat tersebut dijadikan tambang galian C bakal pemanfatan timbunan (sertukil) dan pembuatan badan jalan serta peruntukan bahan dasar timbunan fisik pondasi bangunan dll.

Pantauan Detaknews.id (group deadline-news.com), titik koordinat terkait zona larangan dari sungai tersebut, dimana lokasi tempat pengerukan material galian C hanya berjarak 1500meter dari desa setempat.

Jika merujuk ke UU tata kelola tambang ilegal maka, (1). Berdasarkan undang undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 109 bahwa setiap orang melakukan usaha dan/atau kegiatan  tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

(2). Berdasarkan peraturan pemerintah Repulik Indonesia nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengololaan perlindungan lingkungan hidup pasal 4 bahwa setiap kegiatan dan/atau kegiatan yang terdampak lingkungan hidup wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL – UPL)  serta Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup (SPPL).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT. Fajar Raya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *