Ruas Jalan Nasional Palopo ke Masamba Berlubang-Lubang

Esra (detaknews.id)-Masamba-Ruas jalan nasional dari Masamba ke Palopo atau dari Palopo ke Masamba dikeluhkan warga daerah itu.
Pasalnya ruas jalan nasional di kilometer 36 itu berlubang-lubang. Terlihat di sepanjang ruas jalan nasional trans Sulawesi ini mengalami kerusakan yang sangat parah.
Salah satu diantaranya di ruas jalan nasional trans Sulawesi, tepatnya di desa Pompaniki, Desa Dandang dan di Tugu perbatasan Luwu Utara dengan Luwu.
Kondisi ini tentunya sangat rawan bagi pengendara yang melalui di jalan tersebut, terutama pengendara roda dua (sepeda motor).
Masyarakat meminta perhatian khusus kepada pemerintah mengenai jalan rusak tersebut, agar segera dibenahi guna menghindari hal – hal yg tidak di inginkan,
akibat banyaknya lubang di jalan tersebut.
Sudah sering terjadi kecelakaan lalu lintas, akibat jalan berlubang-lubang itu. Apalagi lubangnya cukup dalam dan lebar. Dan kebanyakan korbannya pengendara roda dua.
Mereka tidak mengetahui jika jalan tersebut berlubang, sebab tidak ada tanda-tanda yang dipasang di jalan rusak itu, khususnya pengendara yang dari jauh.
Sejumlah pengendara sepeda motor dan Mobil dari Masamba ke Palopo dan Makassar, meminta agar ruas jalan nasional trans sulawesi itu segera diperbaiki.
“Kalau bisa jangan main tambal saja, tapi sebaiknya di aspal, karena kalau di tambal berapa bulan pasti berlubang lagi dan makin lebar lubangnya,” kata beberapa pengemudi yang minta namanya tidak disebutkan.
Ruas jalan nasional trans sulawesi Palopo ke Masamba ini adalah tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Sulawesi Selatan di Makassar.
Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera, dan harus memperbaiki jalan yang rusak yang menimbulkan kecelakaan lintas lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan / atau barang dipidana dengan..
“Dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta”. ***