HukumKotaUtama

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Ini Hal Penting Yang Disoroti

Fredy (detaknews.id) – Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Masa Persidangan IV Tahun Persidangan 2022-2023 pada (Jum’at, 14/04/2023).

Dalam kunjungan kerjanya, Komisi III DPR RI menyoroti beberapa hal penting terkait anggaran dan pengawasan dalam legislasi di dalam institusi Kejaksaan.

Adapun rapat tersebut dibuka oleh Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., selaku pimpinan rapat yang merupakan Fraksi dari Partai Pan.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat struktural di Lembaga Hukum Masing-masing, seperti Kakanwil Kemenkumham Sulteng, KPT Sulawesi Tengah, KPTA, dan KPTun.

Dilansir dari media readnews.id, Dalam diskusi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memaparkan presentasi terkait kondisi wilayah hukum serta memberikan jawaban berdasarkan term of reference yang telah diterima sebelumnya.

Beberapa hal yang disoroti oleh Komisi III DPR RI yaitu alokasi anggaran yang diterima Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di tahun 2023 dan program-program prioritas kerja.

Selain itu, dibahas pula kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah.

Komisi III DPR RI juga menanyakan tentang evaluasi penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, serta kendala yang masih dihadapi dalam mengoptimalkan penanganan perkara secara adil, efektif, dan efisien.

Tak ketinggalan soal pembahasan strategi yang dibangun oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam rangka meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari fungsi dan peran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah terkait dengan upaya penyelamatan keuangan dan aset negara.

Foto Beny K Harman Anggota Komisi III DPR RI saat hendak meninggalkan gedung Kejati Sulteng. Foto dok Group Deadline-News.com – Ilong

Dilansir dari media readnews.id oleh media ini, Berikut Penjelasan Kajati Sulteng dalam RDP dengan Komisi III :

  1. Mengenai evaluasi penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, termasuk perkara-perkara yang terkait yang menarik perhatian masyarakat.
  2. Kendala yang dihadapi dalam mengoptimalkan penanganan perkara secara adil, efektif, dan efisien. di Kejati Sulteng.
  3. Terkait dengan upaya penyelamatan keuangan dan aset negara. Serta strategi yang dibangun oleh Kajati dalam rangka meningkatkan optimalisasi menerimaan negara dari fungsi dan peran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah.
  4. Mengenai pelaksanaan reformasi kultural dan struktural Kejaksaan dalam rangka meningkatkan transparansi, profesionalisme, integritas, dan kualitas Jaksa.
  5. Penjelasan terkait dengan pelaksanaan penanganan pelanggaran oleh anggota Kejaksaan dan implementasi sistem merit dalam tata kelola Sumber Daya Manusia.
  6. Berkenaan dengan pelaksanaan penanganan perkara secara restoratif. Berikut langkah apa yang telah dilakukan dan menjadi terobosan, serta kendala yang masih dihadapi.

Sementara itu Komisi III DPR RI juga meminta masukan terkait RUU terkait Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata, terkhususnya menyangkut pelaksanaan tupoksi Kejaksaan.

Menutup rapat dengan pendapat Kunjungan Kerja Komisi III di Kota Palu, Kejati Sulteng Tengah Agus Salim, S.H., M.H menyampaikan terima kasihnya atas kunjungan Komisi III DPR RI dan akan melaksanakan saran serta masukan yang diterima.

“Terima Kasih atas kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Sulteng, Insya Allah kami akan melaksanakan saran serta masukan yang baik dari Komisi III DPR RI” pungkasnya. (MRH)***.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *