18 Parpol Daftarkan Bacalegnya ke KPU Kab. Sigi, 4 Parpol Tidak Memenuhi Syarat
Nelwan (detaknews.id) – Sigi – Pleno pengajuan dan penetapan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD periode pemilu 2024 mendatang, berjumlah 500 lebih pendaftar. Adapun ke 500 pendaftar tersebut diendors dari 18 Parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, namun yang dinyatakan lolos dalam verifikasi admistrasi secara faktual adalah 14 Parpol.
Yang mana pendaftaran peserta bakal calon legislatif (Bacaleg) dimulai sejak tanggal 1-14 mei resmi ditutup, jika merujuk pada pleno ke tahapan verifikasi admistrasi. Adapun estimasi teknis pengajuan rekapitulasi dokumen dari 14 parpol, sementara dalam proses.
Terkait rujukan teknis tahapan pencalonan tersebut, hal itu telah sesuai dengan peraturan KPU. Yakni, tahapan pencalonan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 2023 serta keputusan Nomor 352 menyangkut kebijakan KPU tentang pelaksanaan Pemilu 2024.
Itu telah sesuai BA KPU Sigi Nomor 174/PL.01.4-BA/7210/2023 tanggal 15 mei 2023, tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Hal itu dikatakan oleh Ketua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sigi Soleman SH pada deadline-news.com group detaknews.id Senin (15/5-2023), Pleno tahapan kali kedua ini adalah rekapitulasi penetapan pengajuan sejumlah 500 lebih peserta bakal calon legislatif (bacaleg), yang di endors oleh18 partai politik (parpol) yang mendaftarkan dari sejak tanggal 1 hingga batas waktu 14 Mei 2023.
“Kemudian dilakukan verifikasi admistrasi secara faktual. Namun yang belum melengkapi dokumen secara admistrasi, ada 4 Parpol (out of down) yang dipulangkan atau tidak memenuhi standar dan ketentuan dari KPU Sigi,” tutur Soleman.
“Sementara yang lolos faktualisasi dalam verifikasi secara admisrasi adalah 14 Parpol, maka akumulatif dari jumlah 500-san peserta caleg. Kini dibulatkan (round down) hingga didapatkan sekitar 400-an bacaleg yang akan menjadi peserta pemilu, yang siap berkompotisi untuk memperebutkan alokasi 30 kursi panas di parlemen (DPRD) Sigi pada 2024 tahun depan,” pungkasnya.
“Adapun 4 Parpol yang tidak lolos dalam verifikasi admistrasi di KPU Sigi yakni, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia (GELORA), dan Partai BURUH,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Soleman, Prefensi dari 400-san kandidat (bacaleg) yang statusnya telah diterima dalam pendelegasian 14 Parpol oleh KPU Sigi, nantinya para bacaleg tersebut akan memperebutkan, dan menduduki 30 kursi panas di parlemen Sigi.
“Dan delegasi dari 5 daerah pemilihaan yang secara teknis dibulatkan (roud doun) terdiri 16 Kecamatan Yakni, dapil 1. Kecamatan Biromaru, Kec. Tanambulava, Kec. Gumbasa. Dapil 2. Kecamatan Palolo dan Kec. Nokilalaki. Dapil 3. Kecamatan Kulawi, Kec. Kulawi Selatan (Gimpu), Kec. Pipi Koro, Kec. Lindu. Dapil 4. Kecamatan Dolo Raya, Kec. Dolo Barat, Kec. Dolo Selatan. Dapil 5. Kecamatan Marawola, Kec. Kinovaro, Kec. Marawola Barat,” imbuhnya.
Ditegaskan kembali oleh ketua Komisioner itu, terkait tahapan pengajuan bakal calon (caleg) serta 14 Parpol yang telah dinyatakan lolos dalam verifikasi admistrasi secara faktual oleh KPU Sigi, selanjutnya akan melakukan proses penyusunan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Partai Politik.
“Kemudian kita umumkan ke publik, agar sejumlah Parpol yang sudah lolos memasukan kembali validasi data gagasan individu (Gaman). Yaitu, dalam periode kurun waktu 15 hari atau sampai 23 juni, dan masih berkutat dalam lingkar verifikasi admistrasi,” tegasnya.
Akumulasi DCS berjumlah 18 ribu lebih yang telah ditentukan oleh KPU itu, dalam hal ini mengharap partisipasi dan tanggapan masyarakat dalam hal pengumuman yang akan diterbitkan.
Olehnya, lanjut Soleman, dalam hal ini kami selaku penyelenggara mengharapkan partisipasi serta tanggapan dari masyarakat, bila mana dalam pengumuman yang akan diterbitakn oleh KPU belum terealisir dengan baik, atau masih ada nama DCS dan DPT belum tercantum dalam penyampaian pengumuman tersebut.
“Maka sejatinya hal itu, silahkan dilaporkan kembali kepada penyelenggara kami ke tingkat PPS, PPK dan ke KPU,” tandasnya.
Selain itu, dibalik maraknya presepsi dan isu politik yang menggelinding di lembaga KPU, diakui memang krusial. apa lagi masih adanya suatu kriteria yang kurang relefan dan tak etis dilingkup institusi itu.
“Terkait sistem tata kelolah admistrasi soal gaji Panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan Kecamatan (PPK) diyakini, sering mengalami keterlambatan dalam beberapa bulan terakhir ini,” ujar salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya pada awak media.***