DaerahHukumProyek

53 TMTK BTS 4G Bakti Di Sigi Belum Miliki Izin Resmi

Nelwan (detaknews.id) – Sigi  – Sekitar 53 Tracking Menara Telekomunikasi Kominfo perihal Base Transiver Station (BTS) 4G BAKTI atau infrastruktur telekomunikasi yang akan diproyeksikan di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Sigi, diduga belum memiliki surat izin resmi dari Dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu (DPM-PTPSP) Sigi.

Diketahui, bahwa Kementerian Telkomunikasi dan Informatika (Kominfo) masih melekat di badan usaha milik negara (BUMN), namun ada sekitar 53 Tracking Menara Telekomunikasi (TMTK) BTS 4G BAKTI atau insfrastruktur telekomunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator yang nantinya akan dioprasikan di wilayah Sigi itu, masih dalam tahap pembangunan.

Adapun Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa Legalitas dokumen surat izin resmi bakal pembangunan sejumlah BTS itu, disinyalir belum dikeluarkan oleh Dinas Penanaman dan Pelayanan Modal Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, spesifiknya belum terrealisir.

“Indikator terkait dokumen surat izin tracking menara telekomunikasi kominfo TMTK di DPM-PTPS Kabupaten Sigi, mencakup sekitar 53 wilayah Kecamatan di Kabupaten Sigi tersebut, diduga belum mengantogi surat izin resmi dari pemerintah Sigi,” ungkapnya.

“Terkait frekuensi lokalisir BTS, hal itu masih terkendala dengan soal admistrasi atau kendala peruntukkan status lahan lokasi BTS. Hingga saat ini masih banyak dokumen teknis yg belum terbit dari instansi teknis,” imbuhnya.

“Namun perihal asumtif internal yang dialami oleh Kominfo atau lembaga milik (pemerintah) BUMN saat ini, diketahui cukup kursial dan dilematis, karena disebabkan oleh banyak faktor,” demikian ditegaskan narasumber pada deadline-news.com group detaknews.id beberapa saat yang lalu.

ASN itu juga menjelaskan, bahwa intensitas pembangunan infrastruktur telekomunikasi nirkabel perangkat komunikasi dan jaringan operator itu, secara teknis, masih dalam progres pekerjaan di 53 lokasi yang tersebar di sejumlah kecamatan di Sigi.

“Prefensi lokalisir dan tata kelolah pekerjaan rancang bangun terkait BTS 4G BAKTI atau tacking menara transmisi yang terkoneksi sekitar 53 wilayah Kecamatan Sigi tersebut, diyakini legal stending izin resminya belum dikeluarkan oleh pemerintah setempat,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *