HukumUtama

Dibalik Pelantikan Gubernur Sulteng Diduga Ada Penipuan, Korban Melapor ke Polisi

Ferdi  (detaknews.id)-Palu- Seorang pria bernama Agus Salim alias Aim, dilaporkan ke Polda Sulteng oleh salah seorang klien pengacara Ishak Adam SH, MH.

Pria tersebut dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan polisi klien Ishak Adam berinisial Bn, tertanggal 28 April 2023 dengan nomor polisi: LP/B/90/IV/2023/SKPT/POLDA SULAWESI TENGAH. Laporan tersebut saat ini sudah proses penyelidikan.

Menurut Ishak Adam, terlapor dan pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. Sementara beberapa saksi terkait laporan tersebut juga telah dilayangkan surat panggilan.

“Klien saya sebagai pelapor sudah pernah diperiksa. Begitupun terlapor. Untuk saksi-saksi, ada yang dipanggil tapi belum datang. Akan dipanggil lagi,” ujar Ishak Adam akhir pekan lalu (8/7-2023) palu seperti dikutip di metrosulteng.com media patner deadline-news.com.

Ishak menceritakan bahwa dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi pada bulan Maret 2021. Saat itu kliennya Bn dihubungi terlapor Agus Salim.

Agus Salim menyampaikan bahwa tim Gubernur Sulteng terpilih butuh suntikan dana untuk persiapan pelantikan. Dana yang dibutuhkan sekitar Rp, 300 jutaan. Untuk kompensasinya, ada pekerjaan proyek yang akan dikerjasamakan.

“Klien saya hanya menyanggupi Rp100 juta. Karena posisi keuangan saat itu belum stabil. Agus Salim pun setuju. Tidak apa-apa kalau hanya Rp100 juta tersedia,” cerita Ishak.

Singkat cerita, datanglah Agus Salim menemui Bn di kantornya. Kemudian, uang Rp100 juta tadi mereka antarkan kepada dua orang tim Gubernur Sulteng terpilih. Keduanya berinsial Tf dan Lk.

Uang Rp100 juta diserahkan di salah satu rumah dekat lapangan Vatulemo Palu. Yang menerima lelaki Tf dan Lk.

“Yang antar Bn dan Agus Salim. Atas permintaan Agus Salim, uang Rp, 100 juta diserahkan dan diterima Tf dan Lk. Keduanya disebut-sebut tim Gubernur terpilih waktu itu,” jelas pengacara yang juga mantan Ketua KPU Tojo Unauna ini.

Namun sayang seribu sayang. Pasca penyerahan uang Rp100 juta, komitmen dan janji dari Agus Salim maupun Tf dan Lk tak kunjung terwujud. Pekerjaan proyek yang akan dikerjasamakan tidak jelas wujudnya.

“Awalnya mereka bilang, ada ini pagu Rp1 miliar. Tapi kemudian berubah lagi. Tidak jadi pagu Rp1 miliar, yang ada hanya pekerjaan penunjukan langsung (PL). Ada beberapa paket PL,” ungkap Ishak menirukan janji manis dari terlapor dan rekan-rekannya.

Hingga dua tahun berlalu, tapi tak kunjung ada niat baik dari terlapor maupun tim Gubernur yang menerima uang. Bahkan mereka justru susah dihubungi. Sempat terjadi loss contact.

Pelapor pun melalui pengacaranya Ishak Adam, melayangkan somasi hukum kepada Agus Salim. Supaya uang Rp100 juta dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab. Tapi apa, somasi juga ternyata tidak mempan.

“Pihak Agus Salim sempat berkomunikasi dengan kami. Atas nama Razak, mengaku sebagai kakak-nya Agus Salim. Mereka sampaikan akan diganti uang Rp100 juta tersebut. Kami tunggu-tunggu tidak ada juga. Kami pun memilih melapor ke polisi,” ujar Ishak.

Laporan klien Ishak Adam tersebut kini telah diproses Ditreskrimum Polda Sulteng. Diharapkan kepada para pihak terkait untuk kooperatif memenuhi panggilan polisi.

“Selain kooperatif, mereka juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tegas Ishak.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *