Kejati Sulteng Didesak Usut Proyek Kabose Senilai Rp,110 M
Ferdi (detaknews.id)-Palu- Koalisi Lembaga Anti Korupsi (KALASI) bersama Forum Pemuda Kaili (FPK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera mengungkap kasus dugaan korupsi proyek reklamasi untuk pembangunan jalan pendukung jembatan di Kelurahan Kayamanya dan Bonesompe alias proyek Kabose di Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat itu dilaporkan oleh KALASI ke kejaksaan pada Senin 17 April 2023 lalu.
Proyek ini disebut-sebut telah menelan uang negara hingga mencapai Rp 110 miliar (M).
Namun asas manfaatnya masih dipertanyakan oleh masyarakat, sebab jembatan yang sejatinya akan menghubungkan dua kelurahan tersebut hingga kini (11/7-2023) belum terbangun.
Selain dugaan korupsi, proyek ini menurut KALASI sarat akan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami mendesak Kejati Sulteng untuk segera menelusuri anggaran yang digunakan untuk membiayai pembangunan reklamasi Kabose dan revitalisasi jalan Kabose sepanjang 1,1 Kilometer (Km) dari tahun anggaran 2017-2021,”kata Suharyanto Wibowo dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (11/7) kemarin.
Dalam penelusuran mereka, tidak ada mata anggaran atau nomenklatur yang menyebut secara jelas tentang reklamasi pantai sepanjang 1,1 Km atau revitalisasi jalan Kabose, umumnya dinamakan paket peningkatan dan pelebaran jalan dalam Kota Poso.
Mereka menduga ada pengalihan anggaran dari paket proyek peningkatan jalan dalam kota ke proyek reklamasi.
“Pengalihan anggaran ini diduga dilakukan sejak tahun 2017-2021 untuk penanganan reklamasi pantai,” tulisnya.
Mereka juga mendesak Kejati Sulteng mengungkap siapa saja yang ikut menerima aliran dana dengan nilai jumbo tersebut.
Media ini beberapa waktu lalu juga telah melihat proyek jalan Kabose yang belum tersambung itu, di ujung jalan pendukung tersebut tepatnya di wilayah Bonesompe, hanya nampak timbunan, onggokan pasir dan kerikil sepanjang belasan meter ditumbuhi ilalang setinggi dada orang dewasa.
Padahal, proyek ini telah menyerap anggaran hingga miliaran rupiah.
Jika melihat catatan LPSE Kabupaten Poso, pembangunan Jalan Kabose ini semestinya baru sampai pada tahap pra konstruksi.
Yaitu penyusunan Andalalin dengan pagu Rp 245 juta.
Kemudian penyusunan Amdal senilai Rp 725 juta.
Selanjutnya penyusunan FS (studi kelayakan) Jalan Kabose dengan nilai tender Rp 300 juta.
Lalu penyusunan DED (detail gambar kerja) revitalisasi Jalan nilai tender Rp 527 juta.
Dan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) nilai kontrak Rp 250 juta, tercatat semua tender itu sudah selesai pada tahun 2017 lalu.
Jika ditotal tahap pra konstruksi proyek ini saja sudah menelan anggaran sebesar Rp 2 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
“Kami mendesak Kejati Sulteng untuk segera menangani dugaan penyalahgunaan pada proyek peningkatan dan pelebaran jalan dalam Kota Poso tahun anggaran 2017-2021,” urainya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald,SH,MH saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Selasa (11/7-2023) sekira pukul 16:41 sore kemarin menyebut bahwa laporan KALASI tersebut sedang dicari di bidang intelijen.
“Waalaikum salam, saya tanya ke bidang Pidsus tidak ada kanda, laporan dimaksud, nanti saya coba cari ke bidang intelijen,” pungkasnya.***