Rp,1,2 Miliyar APBD Parimo Mengalir Ke Kejari
“Untuk rehab rumah dinas Kajari, pembangunan pos jaga dan pembangunan pagar kantor”
Ilong (detaknews.id)-Parigi-Jelang Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 tahun ini di Sulawesi Tengah, ungkapan kekecewaan datang dari Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Kinerja pihak kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) atau Tipikor di kabupaten itu dinilai masih jauh dari harapan masyarakat.
Kekecewaan terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan perkara Tipikor di Kabupaten Parimo, disampaikan Ketua Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Kabupaten Parimo, Achlan Latandu, S.Pd.
“Kami kecewa dengan kinerja Kejari Parimo dalam mengusut kasus-kasus Tipikor di daerah ini. Beberapa kasus sudah menjadi rahasia umum di masyarakat, tapi kesannya dicuekin saja. Bahkan, ada beberapa kasus Tipikor yang pernah kami sampaikan langsung, namun tetap saja nihil,” kata Achlan selaku Ketua AMPIBI kepada metrosulteng.com media patner deadline-news.com group detaknews.id di Parigi, Kamis (13/7-2023).
AMPIBI Parimo menduga, patut diselidiki bahwa ada konflik kepentingan (conflict of interest) antara Kejari Parimo dengan pemda setempat.
Jika dugaan ini terus dipraktekkan secara diam-diam, maka jangan berharap penanganan kasus-kasus besar di Parimo akan sampai di meja pengadilan.
“Hasil penelusuran kami, terjadi konflik kepentingan di Parimo. Dugaan sementara kami, melibatkan Kejari Parimo salah satunya,” ungkap Achlan.
Seperti yang tercantum dalam APBD Parimo tahun 2023. Kurang lebih Rp1,2 miliar mengalir ke Kejari Parimo untuk tiga item pekerjaan.
Yakni untuk pembangunan pagar kantor Kejari Rp500 juta, pembangunan pos jaga kantor Kejari Rp200 juta, dan rehab rumah dinas Kajari Parimo Rp500 juta.
Kata Achlan, dengan adanya tiga item anggaran pembangunan sebagai wujud “kabaikan hati” pemda terhadap Kejari, terjadi semacam perubahan ke arah yang tidak seharusnya.
Pergerakan penyelidikan kasus-kasus yang menyentuh pejabat teras Pemda Parimo, kini jadi melempem.
“Sesuai catatan kami, dari 4 kasus dugaan Tipikor yang penyelidikannya dimulai masa Ikhwanul Ridwan Saragih menjabat Kajari Parimo per September 2022, belum ada yang tuntas. Mulai dari penahanan tersangka hingga dilimpahkan ke pengadilan,” kritik Ketua AMPIBI.
Ke-4 kasus yang dimaksud adalah, kasus pembangunan sekolah, pemutusan lima kontrak pembangunan jalan, kasus penyalahgunaan dana Covid-19, dan bantuan kapal nelayan tahun 2022.
Dan ditambah lagi satu kasus dari zaman Kajari sebelumnya, yaitu dugaan pembebasan lahan fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang telah inkrah ditangani Kejati Sulteng. Kasusnya dilimpahkan ke Kejari Parimo, tapi belum juga dituntaskan oleh Ikhwanul Ridwan Saragih dan jajarannya.
“Kami mau melihat Kajari ini bekerja tuntaskan kasus korupsi di daerah kami. Apalagi saat pelantikan beliau September 2022 lalu, Kajati Sulteng Agus Salim menitipkan amanah untuk mengusut kasus korupsi di Parigi Moutong. Itu bahkan amanah dari Jaksa Agung melalui Kajati,” sindir Achlan.
AMPIBI berharap, Kejari Parimo dan seluruh jajarannya, jangan hanya mengerjakan rutinitas semata. Apalagi hanya menunggu pelimpahan kasus dari kepolisian.
Kejaksaan juga diberi tugas oleh konstitusi untuk mengurusi kasus-kasus korupsi. Jangan hanya kepala-kepala sekolah jadi target. Sementara kasus korupsi yang melibatkan kadis-kadis bahkan kepala daerah, kesannya melemah dan dibiarkan.
“Menurut kami, sah-sah saja Kejari dibantu pemda untuk pembangunan di lingkungan kantor atau bahkan rumah dinas. Hanya saja, jangan melupakan tugas utamanya dong. Segera tuntaskan kasus korupsi yang mereka tangani,” desak Ketua AMPIBI yang dikenal getol menyoroti kasus-kasus korupsi di lingkungan Pemda Parimo.
Tak lupa, Achlan mengingatkan Kejari Parimo bahwa kasus dugaan korupsi terkait Pantai Mosing di Desa Siney, Tinombo Selatan, bukan hal baru lagi di Kabupaten Parimo. Belum ada aparat penegak hukum (APH) yang berani mengusutnya, termasuk Kejari Parimo.
“Kasus Pantai Mosing sudah “berkarat”. Karena ada orang besar yang diduga terlibat. Jika Kejari tidak berani dengan segala macam alasan, biarlah begitu saja dulu. Padahal sudah pernah kami sampaikan. Tapi, AMPIBI akan terus mendorong kasus ini. Siapa tahu KPK yang akan turun menangani kasus Pantai Mosing,” warning Achlan.
TANGGAPAN KAJARI PARIMO
Kajari Kabupaten Parimo, Ikhwanul Ridwan Saragih, yang dikonfirmasi media ini Jumat (14/7-2023) via ponselnya membenarkan memang ada bantuan tiga item pekerjaan kepada Kejari Parimo tahun 2023 ini.
Ketiga item pekerjaan itu adalah rehab rumah dinas Kajari, pembangunan pos jaga dan pembangunan pagar kantor. Totalnya Rp1,2 miliar.
“Saya akui ada itu bantuan. Tapi bukan hanya kami yang dapat. Saya dengar pengadilan dan polres juga dapat bantuan,” jawab Kajari Parimo.
Ia menolak disebut terlibat konflik kepentingan dengan Pemda Parimo. Justru kata dia, saat ini pihaknya terus bekerja dalam penanganan kasus-kasus Tipikor di daerah itu.
“Tidak benar itu (konflik kepentingan). Kami saat ini terus bekerja. Dan tolong biarkan kami bekerja dulu sesuai tupoksi kami. Penanganan kasus Tipikor saat ini sedang berjalan. Seperti kasus pembangunan SMP kini sudah tahap penyidikan,” kata Kajari Ikhwanul Ridwan.
Kasus Pantai Mosing bagaimana? Kajari Parimo justru mempertanyakan yang mananya itu melanggar. AMPIBI bahkan sudah pernah audience dengan dirinya soal itu.
“Kami tidak ada diintervensi soal penanganan kasus-kasus Tipikor di Parimo. Sekali lagi saya tegaskan, kami tetap netral dan bekerja sesuai amanah konstitusi,” tandas Kajari Parimo. ***