DaerahHukumKriminal

Ada Dugaan Korupsi Alkes Senilai RP. 500 Juta di Poso, Roy Widya Kalo Dilaporkan Ke Kejari Poso

Ilong (detaknews.id) – Palu – Roy Widyah Kalo, suami Verna Ingkiriwang yang menjabat sebagai Bupati Poso dilapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso terkait dugaan korupsi  aliran dana proyek alat kesehatan (Alkes) Poso tahun 2013.

Proyek yang dibandrol Rp. 16.400.000.000 itu, dikerjakan oleh PT.Prasida Ekatama dan diduga PT.Prasida Ekatama mengucurkan dana ke Roy Widyah Kalo sebesar Rp. 500 juta.

Diduga Aliran dana Rp. 500 juta tersebut, ditransfer ke rekening Roy Widyah Kalo sebanyak dua kali oleh Direktur PT.Prasida Ekatama.

Transfer pertama Rp. 250 juta. Kemudian transfer berikutnya Rp. 250 juta, sehingga totalnya mencapai Rp. 500 juta.

Hal itu juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palu yang mana, para terdakwa ketika itu menyebut Roy Widya Kalo menerima aliran dana dari PT.Prasida Ekatama.

Demikian dikatakan Rizal Ahmad dan Hamza Pakaya dari lembag anti korupsi Indonesia (Laksi) kabupaten Poso seusai melaporkan Kasi Pidsus Kejari Poso Hazairin, SH, MH ke Aswas Kejati dan ditembuskan ke Jamwas Kejagung RI Jumat (28-07-2023), di Kejati Sulteng.

Laksi melaporkan kasi pidsus Poso  Hazairin ke Aswas atas dugaan tidak mau memproses laporan dugaan gratifikasi oleh Roy Widyah Kalo yang notabene suami Bupati Poso Verna Ingkiriwang dari PT.Prasida Ekatama.

“Saat dimintai klarifikasi, Kasi Pidsus Kejari Poso (Hazairin) malah menghindari kami, tentunya hal itu menimbulkan tanda tanya yang besar,” jelasnya.

“Sehingga Kami melaporkan Kasi Pidsus Kejari Poso Hazairin ke Aswas Kejati ditembuskan ke Jamwas Kejagung RI, karena kami merasa Kasi Pidsus Poso Hazairin tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi yang kami laporkan,” tegas koordinator Laksi Hamsa Pakaya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *