DaerahPeristiwa

Dilema Nama Puskesmas Di Kecamatan Dolo Barat

Saya Tidak Setuju Dengan Peralihan Nama Puskes Tersebut

Nelwan (detaknews.id) – Sigi – Dilema soal nama gedung Pukesmas Kaleke yang hingga hari ini masih mencantumkan nama desa setempat. Melihat saat berdirinya di Kec. Dolo Barat pada tahun 2005 silam, secara administratif seharusnya udah berganti nama menjadi “puskesmas Dolo Barat”, nama itu lebih objektif disematkan pada Puskesmas itu.

Pada rentang waktu masa peralihan terbentuknya struktur birokrasi terkait wilayah Kabupaten Sigi pada tahun 2008 kala itu, patut diakui sudah terlepas dari otoritas pemerintahan Kabupaten Donggala. Hingga diterbitkanlah pengesahan pemekaran dan peralihan wilayah teritorial Kabupaten Donggala ke Kabupaten Sigi, sampai status pemekaran tersebut diakui telah sesuai dengan mekanisme dan aturan serta ketentuan perundang-undang yang berlaku.

Syahrir Pakamundi selaku caleg partai Gelora mengungkapkan, bahwa persfektif terkait regulasi mencakup Dasar Hukum Pemekaran Daerah dengan adanya Perubahan UUD 1945, maka UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah diganti dengan UU No.32 Tahun 2004.

Menurut Syahrir, mekanisme tentang rujukan prosedural menyangkut kepengurusan administrasi secara setematis hingga menyangkut perihal pemekaran wilayah kecamatan Dolo Barat pada tahun 2005 atau dua tahun sebelum kabupaten sigi itu berdiri.

“Idealnya, melatur terkait proses pergantian atau pengalihan nama Puskesmas Kaleke menjadi Puskesmas Dolo Barat tersebut, tentunya secara admistrasi mestinya telah menjadi bahan rujukan yang signifikan oleh pemerintah Kecamatan kala itu. Meski pemekaran itu melalui berbagai jenjang aturan admistrasi hingga kompering soal dukungan moril, Pemkab setempat atas prospek penyematan nama baru puskes Dolbar yang sampai hari ini masih menyematkan nama puskesmas tersebut”, ungkapnya.

“Namun secara imaterial dan materil, hal itu merupakan bagian dari proksi interest masyarakat di wilayah tersebut pada umumnya hingga wujud dari prospek itu dijadikan tolak ukur dan tonggak penentu dilingkup pemerintah kecamatan untuk skala prioritasnya, terkhusus diwilayah otoritas kecamatan Dolbar, bahwa sejatinya puskemas tersebut, sudah selayaknya beralih nama menjadi puskesmas Dolo Barat”, imbuhnya.

“Dan itupun harus berproses secara terstruktur dan sistematis sesuai undang-undangan yang berlaku”, tutur Syahrir.

Terkait hal tersebut, maka Proksi dan acuan teknis, maka sebagai indikator dalam acuan proses sesuai prosedural tentang perombakan nama lembaga medis (gedung Puskemas Kaleke) telah diatur dalam menklatur pemerintah pusat atas review masif sebagai bahan pertimbangan yang mutlak.

“Belum lagi bila dikaitkan dengan pemekaran wilayah Kecamatan Dolo Barat pada 2005 yang silam, memang hal itu tak lepas dari ferming kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga review terkait keabsahan suatu wilayah yang telah dilakukan pemekaran, tentunya secara substantif melalui UU No 22 Tahun 1999 tentang pemekaran Daerah diganti dengan UU No.32 Tahun 2004 telah diakui oleh negara”, terangnya.

Lebih lanjut, Caleg Partai Gelora itu menegaskan perihal nama puskesmas Kaleke yang sekarang ini masih menempel di lembaga Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Pusat, dikarnakan belum adanya inisiatif pihak pemerintah Kecamatan untuk menerbitkan rekomendasi bakal pengusulan ke Kemensek pusat mengait pergantian nama gedung puskesmas tersebut.

“Begitu juga bila berkaitan dengan penyematan atau pergantian nama yang digunakan untuk sebuah lembaga milik pemerintah, sepesifiknya harus melalui rekomendasi dan proses prosedural tentang eskalasi pergantian nama puskes yang sudah tersemat sejak puluhan tahun yang silam pada era 90-an”, bebernya.

“Maka terlebih dahulu dari lembaga medis tersebut merunut efisiensi tata cara berjenjang di kementrian yang berkewenangan”, pungkasnya.

Lanjut Syahrir, estimasi beridirinya Kabupaten Sigi yang  juga merupakan legacy (warisan) dari otoritas wilayah Kabupaten Donggala, yang kala itu terkait prioritas pemerintah pemkab Donggala menyangkut implementasi pemekaran wilayah itu, hingga protek efektifitas diterbitkanya perda tentang pemekaran tersebut.

“Memang harus diakui legalitas pemekaran Kabupaten Sigi tersebut, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang merupakan kewenangan dari Kabupaten Donggala”, jelasnya

Hal lain diungkapkan oleh Siti Hajar S. Keb Kepala Bidan Puskesmas (Kabpus) Kaleke, menurutnya jika ditilik dari history pembangunan gedung Puskemas Kaleke serta penyematan nama gedung puskesmas itu di era 90-an

Diketahui bahwa puskesmas itu dulu masih berstatus Puskemas pembantu (Pustu) dibawah naungan kebijakan Kecamatan Dolo Raya, namun sejak adanya pemekaran Kecamatan Dolo Barat pada masa itu, sejak itu pula puskemas tersebut beralih fungsi menjadi Puskesmas Kecamatan.

“Diakui bahwa Puskemas Kaleke tersebut Kini berada di lingkup pemerintahan Dolo Barat”, ungkap kepala Bidan Puskes Kaleke saat dikonfimasi deadline-news.com group detaknews.id sepekan yang lalu.

Siti juga menegaskan, bahwa penyematan nama gedung puskemas itu, secara terstruktur dan prosedural perihal preferensi meterilnya masih bernaung di lingkup Dinas Kesehatan Pemkab Donggala.

“Sehingga revisi terkait protokolernya kala itu, juga menjadi bahan acuan pelaksanaanya serta memobilisasi peruntukan nama Desa itu sendiri, dan intens secara admistratif menggunakan nama kampung setempat yaitu, Desa Kaleke”, tuturnya.

“Adapun hal itu tidak relevan, karena penyematan nama puskes Kaleke itu, menklaturnya sudah tersemat dari dulu bahkan telah mengakar di Kemenkes pusat”, bener Siti.

“Itu artinya menklatur proses secara admistrasi terkait perubahan nama gedung medis itu, tentunya  melibatkan banyak pihak dan unsur lembaga yang berkompoten (dinas terkait) dan pastinya melalui proses yang sangat panjang dan secara personal”, katanya.

Siti juga menegaskan, bahwa hal tersebut sangat tidak etis diberlakukan.

“Artinya, saya tidak setuju dengan pengalihan nama puskes tersebut”, ucap Kepala Bidan Pukes itu menimpali awak media.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *