HukumKotaUtama

Steven Yohanes Kambey Divonis Bebas

Foto Steven Yohanes Kambey acungkan jempol meninggalkan ruang sidang setelah divonis bebas oleh majelis hakim. Foto dok deadlinews.co group – Ilong

Ilong (detaknews.id)-Palu-Walau sempat dua kali keluar kota dalam status tahanan kota dalam perkara dugaan pengrusakan hutan dan lingkungan, namun terdakwa Steven Yohones Kambey divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang Kamis (16/11-2023).

Sidang terbuka yang dipimpin ketua majelis hakim Zaufi Amri, SH, MH itu pada dakwaan kepada Steven Yohanes Kambey terkait dengan dugaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan tidak benar.

Pada putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Steven Yohanes Kambey selaku terdakwa 1 tidaklah bersalah dan membebaskan Steven Yohanes Kambey dari status terpidana dan tahanan kota.

Zaufi Amri selaku majelis hakim ketua mengatakan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan dan menganalisis dengan baik terkait dengan perkembangan kasus tersebut.

“Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menyatakan bahwa membebaskan terdakwa dari dakwaan juga membebaskan saudara Steven Yohanes Kambey dan Hisman dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, ucap Zaufi.

“Kami juga menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam memberikan bukti-buktinya kepada pihak pengadilan”, tuturnya.

Zaufi juga menambahkan bahwa seluruh barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya serta biaya persidangan akan ditanggung oleh negara.

“Untuk barang bukti yang didapatkan seperti ekscavator, surat izin usaha, serta hp oppo akan dikembalikan kepada pemiliknya”, imbuh Hakim ketua itu.

“Dan untuk kasus ini, biayanya akan di bebankan kepada negara”, tuturnya.

Majelis hakim juga mengatakan bahwa untuk seluruh barang bukti dapat diambil hari ini sambil menutup persidangan.

“Baik, untuk pembacaan keputusan telah selesai hari ini. Dan masing-masing pihak memiliki upaya hukumnya tersendiri, begitu juga dengan terdakwa ada upaya hukum yang di berikan”, jelas Hakim ketua Zaufi.

“Untuk itu, maka persidangan hari ini ditutup”, pungkasnya sambil mengetuk palu sidang.

Sementara JPU Iskandar Wellang, SH, MH via chat di whatsAppnya akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Steven Yohanes Kambey bersama Hisman.

“Kami akan kasasi, tapi menunggu berkas putusan untuk kami pelajari,”tulis JPU Iskandar itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *