HukumMorowaliUtama

PT.BTIIG Dalam Masalah Diduga Terlibat Pengrusakan Lahan Mangrove

Bang Doel (detaknews.id)-Palu-PT Baoshuo Taman Industry Investment Grup (BTIIG) dalam masalah, pasalnya diduga terlibat pengrusakan lahan hutan mangrove di desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Bukan hanya pengrusakan hutan mangrove tapi diduga PT.BTIIG terlibat pembelian lahan hutan mangorove yang berbau korupsi oleh oknum tertentu.

Sehingga menjadi atensi Kejaksaan Tinggi sulteng. Saat ini penyilidik Kejati Sulteng tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan mangrove oleh PT. BTIIG dari oknum tertentu yang terindikasi mafia tanah di Morowali.

Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, SH, MH yang dikonfirmasi Jumat (1/12-2023) via chat di whatsAppnya membenarkan pihak Kejati sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Menurutnya, pihaknya saat ini sedang mendalami laporan masyarakat terkait dugaan adanya mafia tanah dalam proses penjualan lahan mangrove di Desa Ambunu Kabupaten Morowali itu.

Kata Haris penyelidik Kejati Sulteng telah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan, antara lain masyarakat pemegang surat keterangan tanah (SKT), Kepala Desa Ambunu dan Mantan Ketua BPD Ambunu.

“Penyelidikan ini dilakukan atas adanya laporan masyarakat ke Kejati Sulteng tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove di Desa Ambunu ke PT. BTIIG,”jelas.

Beberapa waktu lalu Kejati Sulteng menerima adanya laporan masyarakat terkait penjualan lahan mangrove ke PT. BTIIG seluas 30 hektar atas nama 10 warga setiap hektarnya dihargai Rp.500 juta perhektare.

Dengan demikian hasil penjualan lahan mangrove itu Rp,500,000,000 X 30 hektar sama dendan Rp,15.000.000.000. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *