Masih Banyak Ruas Jalan Nasional Wilayah Morowali Rusak

Hari Minggu Lalu (3/12-2023), saya melakukan perjalanan jurnalistik ke kabupaten Morowali.
Berangkat dari Palu menggunakan maskapai penerbangan lion air menuju Morowali sekitar pukul 10.45 wita. Penerbangan ditempu kurang lebih 1 jam atau 1 jam lewat 10 menit.
Tiba di bandara morowali pukul 11.48 wita. Bandara morowali terlihat sebagian masih dalam proses rehabilitasi rekonstruksi, bahkan ruas jalan keluar dan masuk ke terminal bandara morowali masih pengerasan atau belum diaspal dan terlihat “kumuh”.
Hari itu saya dijemput oleh mantan layout di harian Nuansa Pos bernama Zukran. Zukran saat ini menjadi kepala biro detaknews.id group deadlinews.co di Morowali.
Menurut Zukran masih banyak ruas jalan nasional di wilayah Morowali dan Morowali Utara mengalami kerusakan cukup parah. Ada badan jalan dan jembatan di ruas nasional berlubang-lubang. Sehingga menimbulkan kerawanan kecelakaan lalulintas.
Ada beberapa titik yang rusak di ruas jalan nasional wilayah morowali itu. Di bahodopi misalnya terdapat ruas jalan nasional sekitar 50-100 meter rusak parah.
“Ini harus menjadi perhatian serius kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) liding sektor balai pelaksana jalan nasional (BPJN) XIV Palu,”kata kawan saya Zukran yang baru 2 bulanan menetap di Morowali.
Akses darat itu perlu perhatian kementerian PUPR dalam hal ini BPJN XIV Sulteng di Palu. Mengingat Morowali adalah daerah tambang dan industri.
“Jangan hanya mengeruk kekayaan alamnya, tapi daerahnya tidak diperhatikan perbaikan fasilitas umumnya khusus jalan nasional,” kata Zukran sambil menyetir mobil.
Di Morowali terdapat dua perusahaan industri pengolahan nikel yakni PT.IMIP dan IHIP. PT.IMIP di wilayah kecamatan Bahodopi sekitar 50 km dari Bungku Tengah Ibu Kota Morowali.
Begitupun PT IHIP yang berlokasi di Bungku Barat atau sekitat 50 km dari Ibu Kota Kabupaten Morowali atau sekitar 20an km dari Bandara Morowali.
Ruas jalan nasional atau trans sulawesi wilayah Morowali merupakan akses umum yang menghubungkan provinsi Sulteng dengan Sultra. Tapi sebagian digunakan oleh kendaraan berat (truk) 6 – 10 roda pengangkut ori nikel ke dalam perusahaan.
Makanya tidak heran jika ruas jalan nasional itu cepat rusak, berlubang-lubang, becek dan licin, sehingga menimbulkan kerawanan kecelakaan lalulintas.
Pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.
Sedangkan di Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. ***