HukumKotaKriminal

Tim Penyidik Kejari Lakukan Penggeledahan Di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulteng Guna Ungkap Perkara Sumur Artesis Di Huntap Tondo

Ilong (detaknews.id) – Palu – Tim Khusus Penyidik Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Sulawesi Tengah lakukan penggeledahan di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tengah, pada Senin, 11 Desember 2023 pukul 13:00.

Adapun dalam penggeledahannya, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sulteng telah mengamankan sejumlah dokumen asli yang diperlukan untuk menjadi bahan penyidikan.

“Kalau dokumen yang kita dapatkan kemarin itu, foto copyan-nya. Tapi sekarang ini kami sudah mendapatkan dokumen aslinya untuk diperiksa”, ungkap Kasi Intel Kejari Nyoman.

Jumlah kerugian negara, ditaksir saat ini mencapai Rp. 1,7 M (Miliar). Dan masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik kejari tersebut, guna terungkapnya pelaku dari penyalahgunaan dana sumur artesis.

“Kerugian negara saat ini, ditaksir mencapai Rp. 1,7 M. Dan ini masih kami lakukan perhitungan lagi”, papar Nyoman.

“Dan untuk mendalami kasus ini, kami masih melakukan perhitungan”, tuturnya.

Kasi Intel Kejari juga menjelaskan bahwa ada sejumlah 23 saksi yang telah diperiksa untuk mendalami kasus ini, dan beberapa diantaranya ialah Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulteng, Kasatker dan PPKnya.

“Kalau pejabat tinggi yang sudah kami periksa kemarin itu ada Kepala Balainya, Kasatkernya dan PPKnya sudah kami periksa. Dan untuk penetapan tersangkanya masih akan dilakukan pendalaman serta akan kami sampaikan nanti bila sudah terungkap”, tuturnya.

Kasi Intel Kejari itu juga menjelaskan bahwa, ada beberapa dokumen yang telah diamankan seperti Kontrak Perjanjian Kerja, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO).

“Untuk penyidikan yang kami lalukan, sisa mencari dokumen laporan mingguan, bulanan kemajuan pekerjaan dari Konsultan Pengawas. Setelah itu baru penyelidikan kami akhiri”, pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *