HukumUtama

Akhirnya Polda Tetapkan DB Lubis TSK Dugaan Korupsi TTG Donggala

“Rugikan Negara Rp, 1,8 Miliyar”

Ilong (detaknews.id)-Palu-Setelah sekian lama dalam proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua orang tersangka (TSK) dugaan korupsi pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.

Adalah Mardiana yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan khusus wanita di Sigi. Kemudian saat ini Asisten III pemkab Donggala DB Lubis, SH, MH.

“Dari hasil gelar perkara, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial M dan DL,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono,S.IK,SH kepada wartawan Kamis (11/1-2024) di Palu.

Menurutnya penetapan tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Selain itu dari hasil audit BPK RI Kerugian Negara sebesar Rp. 1,8 miliar.

Sebelumnya Satreskrimsus Polda Sulteng melakukan gelar perkara pada Rabu 10 Januari 2024 pagi kemarin.

DB Lubis diduga salah seorang aktor dalam program pengadaan alat TTG pemda donggala itu. Bahkan tidak segan mengancam para kades melalui surat saktinya.

Perlu diketahui Penyidik Polda Sulteng telah meminta keterangan sedikitnya 362 saksi dalam perkara tersebut termasuk Asisten III Pemda Donggala Dee Lubis dan mantan Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana.

Selain DB Lubis dan Mardiana, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Abraham Taud, dan mantan bupati Donggala, Kasman Lassa juga telah diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulteng. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *