Kajari Warning Penyelesaian Kerusakan di RSUD Mokopido Tolitoli

Mahdi Rumi (detaknews.id) – Tolitoli – Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus Napitupulu SH,MH memberi warning untuk segera menyelesaikan sejumlah kerusakan di ruang rawat inap RSU Mokopido Tolitoli.
Pasalnya pembangunan ruang rawat inap itu, seharusnya sudah selesai dikerjakan sejak tahun 2019 lalu.
Memasuki tahun ketiga salah satu ruang rawat inap pasien, terpaksa belum bisa digunakan karena adanya kerusakan, meskipun beberapa kali telah dilakukan perbaikan.
Atas laporan masyarakat terkait rusaknya ruang rawat inap itu pihak DPRD Tolitoli, langsung melakukan peninjauan lokasi dan ditemukan adanya kerusakan sebagaimana yang dilaporkan.
“Sejak diserahkan, bangunan itu memang sudah terjadi kerusakan dan saat itu DPRD Tolitoli meminta agar segera menyelesaikan kerusakannya dan ini sudah kerusakan yang ketiga kalinya, meskipun perbaikannya sudah dilakukan,” ungkap Jemy Yusup wakil ketua I DPRD tolitoli.
Adapun pihak kejaksaan negeri tolitoli berdasarkan laporan juga langsung turun ke lokasi yang dipimpin kepala kejaksaan negeri tolitoli pada Ju’mat (05/08/2022) lalu.
Setelah melihat kerusakan tersebut, kajari tolitoli memberi warning batas waktu perbaikan kerusakannya selama 14 hari.
“Kita telah meninjau langsung kerusakan itu dan diberi batas waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan,” ungkap Albertinus.
“Bila tidak, yah kita akan menindaknya secara hukum,” tegas Albertinus.

Sementara itu kepala seksi sarana dan prasarana RSUD Mokopido tolitoli (Haris), saat ditemui di RSUD Mokopido tolitoli menjelaskan bahwa pihaknya melalui rekanannya sedang melakukan perbaikan kerusakannya.
“Sejak pak kajari meninjau langsung kondisi kerusakannya, dan memerintahkan untuk segera melakukan perbaikan,” ungkap Haris.
“Dan kita sedang kerjakan sekarang, karena kita diberi waktu hanya 14 hari untuk menuntaskan kerusakannya,” tuturnya.
Haris juga menambahkan, setelah tiga hari rekanan melakukan perbaikan sudah mulai terlihat ada perubahan.
“Mudah – mudahan setelah merubah pipa instalasi air kondisinya membaik,” pungkasnya.
“Artinya, tidak lagi ditemukan rembesan air yang merusak plafon dan ini kita lakukan dengan cara memutus aliran air yang melewati instalasi pipa tanam dan dibuatkan instalasi pipa dari luar,” kata Haris menjelaskan.***