DaerahHukumUtama

Empat Unit Alber Peti Disita KLHK di Tolitoli

Ilong (detaknews.id)-Tolitoli-Langkah tegas Kejari Tolitoli dan Gakum KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berantas pertambang emas tanpa izin (PETI) dengan sita 4 Unit alat Berat (Alber) di Malempak Tolitoli sulawesi tengah.

Demikian dikataka Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P. Napitupulu, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Tolitoli Achmad Bhirawa, SH, MH dalam rilisnya Sabtu (13/1-2024).

Menurutnya berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media terkait adanya aktifitas dugaan tambang liar (PETI) di wilayah hukum kejaksaan negeri tolitoli.

Ia mengatakan atas dasar itu sebagai salah satu unsur masyarakat dan kepedulian kejari Tolitoli kepada masyarakat langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakkan hukum melalui bidang intelijen melakukan penyelidikan terhadap penambangan liar tersebut.

“Dan hasil penyelidikan tersebut disampaikan kepada Gakkum untuk penegakkan hukum dengan melakukan penindakan,”jelasnya.

Ia katakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan kejaksaan Negeri Tolitoli tersebut Balai Penegakan Hukum Kementerian lingkungan hidup (BPHKLH) dan Kehutanan wilayah sulawesi tengah menetapkan sw (pemodal) sebagai tersangka dalam perkara pertambangan ilegal (Peti) di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

“Selain menetapkan seorang tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat (alber) eksvator yang digunakan di lokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya,”ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar. Sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit.

Ditambahkannya, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

“Terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK tersebut, masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan tanggapan positif,”urainya.

Kata dia saat ini pihak KLHK masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersebut, mengingat adanya indikasi Tersangka lain dari perkara tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *