KotaPolitikUtama

Ada 9 TPS Berpotensi PSU, Imbas Pemilih Tidak Terdaftar Di DPTB

Fredi (detaknews.id) – Palu – Ketua Bawaslu Kota Palu Agus Salim menyebut ada 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dilansir dari media Globalsulteng.com, Menurut Agus, 9 TPS berpotensi PSU itu direkomendasikan petugas Panwaslu 5 Kecamatan di Kota Palu.

Adapun 5 Kecamatan di Kota Palu yang direkomendasikan PSU seperti di 4 TPS Kecamatan Mantikulore, 1 TPS Kecamatan Palu Timur, 1 TPS Kecamatan Palu Selatan, 1 TPS Kecamatan Ulujadi dan 2 TPS Kecamatan Tatanga.

Dikutip dari media Globalsulteng.com, Agus mengatakan, alasan Panwaslu merekomendasi untuk PSU akibat pemilih yang menggunakan hak suaranya berasal dari luar domisili dan tidak terdaftar di DPTb.

“Pemilih DPTb luar kota yang menerima surat suara juga tidak sesuai jumlah yang harus diterima,” ucapnya, Sabtu (17/2/2024).

Buntut masalah itu, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan bernomor: 057/PM.00.02/KST-11/02/2024 tentang PSU.

Dalam surat imbauan itu, dituliskan KPU Kota Palu perlu memastikan ketersediaan surat suara dan logistik lainnya untuk PSU di Kota Palu.

Kemudian, berdasarkan potensi Pemungutan Suara Ulang yang dipetakan oleh Bawaslu Kota Palu per-tanggal 16 Februari 2024 untuk beberapa Kecamatan, bahwa surat suara yang diperlukan lebih dari surat suara yang tersedia.

Selain itu, KPU Kota Palu berkoordinasi dengan PPK terkait potensi Pemungutan Suara Ulang berdasarkan penyampaian Panwaslu Kecamatan dan jajarannya kepada PPK dan jajarannya maupun rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang dilayangkan oleh Panwaslu Kecamatan kepada PPK.

Agus menambahkan, rekomendasi dilaksanakan berjenjang sesuai mekanisme dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 25 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat dengan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2023.

“Kami akan mengawasi seluruh tahapan PSU, seperti disebutkan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024 serta akan dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan dan perhitungan suara,” ujarnya. (RA).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *