DaerahMorowaliUtama

Rekanan Pekerjaan Proyek SMA 2 Bungku Masih Diberi Kesempatan

“Namun denda jalan terus”

Ilong (detaknews.id)-Morowali-Sudah diberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari, namun pekerjaaan proyek sejumlah gedung SMA 2 Bungku di Kabupaten Morowali hingga kini belum juga tuntas.

“Padahal masa kontrak kerja sudah diperpanjang selama 2 bulan (Januari-Februari 2024) setelah masa kontrak kerja tahun 2023 berakhir dengan denda maksimal,”demikian ditegaskan sumber media ini di Bungku Sabtu (2/3-2024).

Dari hasil investigasi wartawan media ini sejumlah bangunan itu seperti ruang TU Ruang OSIS, ruang lab Fisika, ruang BK dan ruangan asrama belum ada satu pun yang selesai dikerjakan, apalagi untuk bangunan ruangan asrama siswa sama sekali belum berdiri rangka atap masih berupa bangunan saja.

Sementara bangunan lainnya selain bangunan asrama siswa sudah berdiri rangka atap namun bagian dalam ruangan seperti plafon dan tegel belum juga dikerjakan, termasuk untuk bagian dinding belum diplester sebagian lagi masih berdiri kayu penyangga di bagian-bagian lainnya.

Sebelumnya di lokasi bangunan, Jum’at (2/3-2024), Kepala Sekolah SMA 2 Bungku, Wirda Jabar, yang dikonfirmasi mengakui bahwa pekerjaan sejumlah bangunan tersebut sudah terlambat dari kontrak awal tahun 2023 dan telah diperpanjang kembali selama 2 bulan tapi pekerjaan belum juga selesai.

Kemudian, hingga berakhir perpanjangan kontrak selama 2 bulan tersebut diakui belum juga bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor. Namun pihaknya, hanya sebatas mengawasi selaku pihak sekolah tak punya kewenangan lainnya ada di pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan propinsi Sulawesi Tengah.

“Kami tak punya kewenangan Pak, ada di Dinas Pendidikan Propinsi Sulteng itu kami sebatas mengawasi pekerjaan. Harapan kita pekerjaan ini dapat diselesaikan walaupun memang bukan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) yang mendesak tapi mesti tuntas dikerjakan,” harapnya.

Terkait hal tersebut, pihak pelaksana proyek Awis Adri yang dikonfirmasi Via WhatsApp (WA) di Nomor +62 812-4100-xxxx mengakui pekerjaan proyek SMA 2 Bungku belum bisa diselesaikan hingga penambahan waktu selama 2 bulan (Januari-Februari 2024) sehingga diperpanjang lagi 50 hari kedepan oleh pihak Dinas Pendidikan Sulteng.

“Kita sudah mendapatkan perpanjang lagi waktu 50 hari kedepan dari Dinas Pendidikan Sulteng, InsyaAllah nanti pekerjaan itu sudah selesai karena pekerjaan tersebut saat ini sudah mencapai 92 persen,” terangnya by phone WA.

Saat ditanya penyebab keterlambatan pihaknya berdalih bahwa hal itu disebabkan oleh pekerja/tukang yang tidak konsisten, padahal pihaknya sudah memenuhi sesuai keinginan dari para tukang yang bekerja untuk memberikan panjar awal digunakan kebutuhan para pekerja.

“Banyak lari tukang tidak tanggung jawab padahal kita sudah kasi panjar, mereka bawa lari itu panjar. Kalau soal bahan-bahan bangunan tidak ada kendala walaupun kita datangkan dari Palu tidak pernah ada keterlambatan,” terangnya.

Saat ditanya keberadaan papan proyek yang memuat informasi nama perusahaan dan besaran anggaran, lagi-lagi berdalih dirinya tak sempat memotonya tetapi ada pada temannya.

“Nda sempat saya foto kemarin le pak, Teman yang kemarin cetak itu spanduk le, saya lagi ada di Palu ini,” kelitnya.

Terkait tidak adanya papan proyek sebagai informasi publik, wartawan media ini menelusuri pihak-pihak lainnya untuk mendapatkan informasinya yakni diketahui bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut yakni CV. Citra Rajawali asal Palu dengan besar anggaran Rp, 2.275.207.187,55 (Dua Milyar Dua Ratus Juta lebih).

Diperoleh pula informasi bahwa pekerjaan bangunan SMA 1 Witaponda di Kecamatan Witaponda Morowali juga dikerjakan CV Citra Rajawali, itulah salah satu penyebab terjadinya keterlambatan pekerjaan SMA 2 Bungku.

Kuasa pengguna anggaran (DAK) Dikbud Sulteng Yunus yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Sabtu (2/3-2024) menuliskan masih dalam pemberian kesempatan.

“Iya sekarang masih dalam pemberian kesempatan,”tulisnya.

Disinggung soal denda, Yunus mengatakan denda jalan terus sesuai aturan yang berlaku. Dikutip di Nuasan Pos.com media patner detaknews.id. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *