Ada Dugaan Korupsi 22 Milyard Proyek Jamban Di Kab. Tojo Una-Una Kejati Sulteng Lakukan Penyelidikan
Ilong (detaknews.id) – Touna – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Hari ini mulai melakukan penyidikan kasus Dugaan Korupsi PROYEK PEKERJAAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN AIR LIMBAH TAHUN ANGGARAN 2021 senilai 22 Milyar Rupiah yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kab. Tojo Una-una.
Melalui Asisten Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Andi Panca Sakti SH, memanggil beberapa ketua Kelompok Swadaya Masyarakat yang ada di wilayah kabupaten Tojo Una-una.
Informasi yang di peroleh Media ini dari sumber di Kantor kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bahwa Tim penyidik beberapa waktu yang lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengelolaan dan pengembangan air limbah tahun anggaran 2021 atas nama Aan Fauzan. ST, dan pada hari ini di jadwalkan pemeriksaan sampai tanggal 26 Maret 2024.
Dan jadwal pemeriksaan hari ini sampai besok yang akan di beriksa adalah beberapa ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari beberapa Desa di wilayah Kabupaten Tojo Una-una. Ucap sumber di kantor kejaksaan tinggi Sulawesi tengah.
Salah satu Ketua KSM yang diperiksa oleh Tim penyidik dari Asisten Tim Pidana khusus membeberkan bahwa dirinya sebagai ketua KSM Desa merasa hanya dimanfaatkan oleh Pihak Dinas PUPR Kabupaten Tojo Una-una, karena katanya semua Dokumen bahkan sampai Buku Rekening Bank KSM di pegang oleh tenaga Fasilitator dan mereka selaku pengurus KSM hanya di ajak ke Bank untuk menandatangani slip penarikan namun semua uangnya di pegang oleh Tenaga Fasilitator dan yang membelanjakan serta membayar upah tukang semua dilakukan oleh tenaga Fasilitator.
Media ini mendapat bocoran surat pernyataan yang dibuat oleh salah satu ketua KSM yakni dari ketua KSM desa Bantuga Kecamatan Ampana Tete atas nama Sulaeman A. Latinapa, yang mana dalam surat pernyataan yang di tanda tangani di atas meterai tersebut diserahkan ke pihak penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah tersebut berisikan 14 Point surat pernyataan sebagai berikut:
- Bahwa Saya di angkat oleh Kepala Desa Bantuga Menjadi ketua KSM Mitra Bersama desa Bantuga pada Tahun 2020.
- Bahwa Pekerjaan Pembuatan Jamban di desa Bantuga tahun 2021 sejumlah 50 buah.
- Bahwa saya pada tanggal 23 maret 2024, di undang oleh Pihak PPK atas nama Aan Fauzan. ST dan Fasilitator Masyarakat atas nama Iksan Lahay SKM, saat itu saya di beri pengarahan agar supaya saya dalam memberikan jawaban saat diperiksa oleh Pihak Kejaksaan, agar mengakui bahwa semua Dokumen pertanggung jawaban Tahap 1, Tahap 2, Tahap 3 saya yang membuatnya, namun kenyataannya semua dokumen tersebut bukan saya yang membuatnya. Bahkan untuk pertanggung jawaban Tahap 2 dan tahap 3 tanda tangan saya di palsukan.
- Bahwa saya selaku ketua KSM Mitra bersama Desa Bantuga tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban proyek ini dan ada beberapa dokumen kami hanya di suruh bertanda tangan dan ada sebagian tanda tangan di dokumen tersebut tanda tangan kami di palsukan oleh pihak Fasilitator yang membuat dokumen pertanggung jawaban tersebut. Dan nanti saat sudah ada surat panggilan dari kejaksaan baru kami di undang dan diberikan beberapa dukumen pertanggung jawaban proyek pembuatan jamban keluarga desa bantuga antara lain:
- Dokomen Rencana kerja Masyarakat
- Dokumen Surat perjanjian kerja pembangunan septictank
- Dokumen Surat perjanjian Jual beli IPAL Individual (Bionet)
- Dokumen Gambar Rencana
- Dokumen Laporan Penggunaan Dana tahap 1. Tahap 2 dan tahap 3.
- Dokumen Laporan Akhir dan serah terima pekerjaan
Dan Semua dokumen tersebut di atas di serahkan kepada saya selaku Ketua KSM untuk saya bawa menghadap ke kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah yang seolah-oleh dokumen tersebut kami yang membuat dan yang bertanda tangan.
- Bahwa Rekening Bank yang dibuka atas nama KSM Mitra bersama yang dibuka di Bank Sulteng cabang Ampana tersebut yang memegang bukunya serta stempel KSM Mitra Bersama bukan kami selaku pengurus KSM, tetapi semuanya di pegang dan dikendalikan oleh Fasilitator atas nama Iksan Lahay SKM.
- Bahwa saat setiap pencairan uang di Bank Sulteng Cabang Ampana saya selaku ketua KSM Mitra Bersama Desa Bantuga serta bendahara KSM hanya di ajak ke Bank untuk menanda tangani slip penarikan uang untu mencairkan Uang tersebut, namun setelah uangnya di cairkan oleh petugas Bank semua uang di ambil oleh Tenaga Fasilitator Masyarakat atas Nama Iksan Lahay, SKM dan kami selaku Pengurus KSM tidak pernah memegang uang tersebut.
- Bahwa yang membelanjakan semua bahan Jamban tersebut mulai dari Septiktank plastic, kloset, semen, termasuk membayar upah kerja bukan kami selaku KSM tetapi semua dibelanjakan oleh pihak fasilitator atas nama Iksan Lahay, SKM.
- Bahwa Surat perjanjian jual beli Ipal individual hanyalah perjanjian yang di buat formalitas untuk kelengkapan pencairan keuangan pekerjaan jamban tersebut, dan kami selaku pengurus KSM tidak pernah ketemu dan tidak kenal dengan pihak perusahaan CV. Riaprima putri Ambar yang berkontrak dengan kami sesuai dokumen kontrak pengadaan Jual beli ipal individual (Bionet) Nomor Kontrak 005/RPA-PU/TOJOUNAUNA/VI/2021, tanggal 02 Juni 2021 Nilai Kontrak Rp. 175.000.000 (serratus Tujuh puluh lima juta rupiah)
- Bahwa surat perjanjian kerja pembangunan Septictank No. kontrak : 01/SPK/Slbm/Pupr/III/2021 tanggal 15 maret 2021 nilai Kontrak Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dibuat antara pihak Kami KSM Mitra Bersama dengan Pihak PPK Kegiatan penyediaan prasarana dan sarana Air Limbah (AAN FAUZAN, ST,MT) hanyalah perjanjian yang di buat formalitas oleh pihak PPK karena kenyataannya semua pekerjaan di lapangan bukan kami yang melaksanakan bahkan uang yang cair dari dana kontrak ini semuanya di pegang oleh pihak Fasilitator, termasuk pembayaran upah tukang masyarakat yang kerja dibayar oleh Fasilitator atas nama Iksan Lahay, SKM.
- Bahwa yang melaksanakan pembelanjaan terhadap semua Bahan septictank dan Ipal Individual tersebut bukan kami selaku pengurus KSM Mitra bersama desa Bantuga tetapi pihak Fasilitator atas nama Iksan Lahay, SKM.
- Bahwa dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Tahap 1, Tahap 2 dan tahap 3, yang di buat oleh fasilitator yang di serahkan kepada kami tersebut bukan kami pihak KSM yang membelanjakan tapi Pihak Fasilitator An. Iksan Lahay, SKM dan pembelanjaan tersebut kami tidak pernah tau antara lain:
- Pembelian Pipa dengan Nilai Rp. 52.500.000 ( Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Rupiah)
- Pembelian Bahan bangunan Tahap 1 dengan nilai Rp. 9.430.000.000 (Sembilan juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
- Pembelian Bahan bangunan Tahap 2 dengan nilai Rp. 34.460.000 (Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
- Pembelian Saptictank Plastik Tahap 1 seninai Rp. 49.000.000 (Empat Puluh Sembilan juta Rupiah).
- Pembelian Saptictank Plastik Tahap 2 seninai Rp. 73.500.000 (Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Semua bahan-bahan tersebut di atas bukan kami yang membelanjakan, karena semua bahan-bahan tersebut dibelanjakan oleh Fasilitator An. Iksan Lahay, SKM.
- Bahwa saya selaku Ketua KSM mitra bersama desa bantuga merasa hanya dimanfaatkan dan diperalat oleh Pihak dinas PUPR Kabupaten Tojo Una-una dan Fasilitator untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek jamban di desa Bantuga karena karena Fakta yang terjadi kami sebagai pengurus KSN Mitra bersama Desa Bantuga hanya di suruh bertanda tangan semua dokumen-dokumen pertanggung jawaban pelaksanaan proyek Jamban di desa Bantuga yang seolah-olak kamilah sebagai pelaksana pekerjaan tersebut, padahal kenyataan di lapangan semua yang melaksanakan dan membelanjakan uang yang cair ke rekening KSM mitra bersama desa Bantuga bukan kami tetapi pihak Fasilitator.
- Bahwa saya siap di sumpah di bawah Al-Quran di hadapan penyidik dan dihadapan hakim di pengadilan bahwa apa yang saya nyatakan dalam surat pernyataan ini adalah benar.
- Bahwa saya tidak akan merubah keterangan yang saya buat dalam surat pernyataan ini sampai kapanpun karena yang saya nyatakan mulai point 1 sampai point 13 surat pernyataan ini adalah kejadian yang sebenar-benarnya.
Surat pernyataan yang di tanda tangani pada tanggal 24 Maret 2024 oleh ketua Kelompok KSM tersebut semakin memperjelas bahwa memang Masyarakat serta ketua Kelompok dan desa penerima bantuan tersebut hanyalah dijadikan Alat untuk membuat program Proyek yang akan dikorupsi oleh Dinas PUPR Kabupaten Tojo Una-una.
Informasi yang di himpun media ini dari kantor kejaksaan tinggi sulawesi tengah ada beberpa ketua KSM yang di periksa hari ini salah satu penyidik yang memeriksa adalah Penyidik an. Tri S Nirwan.***