DaerahUtama

Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN Sigi Kembali Gaungkan PTSL Melalui Program Prona

Nelwan (detaknews.id) – Sigi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN Sigi pada April 2024 bulan lalu kembali gaungkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), review struktur pelayanan baru mencakup 3 Desa : desa Puroo, desa Langko, dan desa Olu (Kanawu) Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.

Dikatakan Juwahir Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah menjawab group deadline-news.com, detaknews.id, deadlinews.co Jumat (24/5-2024), menurutnya melalui program proyek oprasi nasional agraria (PRONA) dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

“Untuk Prospek kali ini, ATR/BPN Sigi dengan sinergitas mendorong langkah masif dan kali pertama mengulilk percepatan metode baru guna mengefektifkan program Prona (PTSL) perihal pendelegasian produktivitas sistem pelayanan pembuatan Sertifikat Tanah terhadap masyarakat diwilayah Sigi agar lebih mudah dan terproses dengan cepat,” imbuhnya.

“Meski program Prona (PTSL) tersebut baru di petakan di tiga desa yaitu, Desa Puroo, desa Langko dan desa Olu (Kanawu) Kecamatan Lindu Sigi Sulteng,” tutur Juwahir.

Lebih lanjut Juwahir menyampaikan, usai pengentasan program Prona 2024 di tiga desa Kecamatan Lindu Sigi, kemudian fase peningkatan akselarasi untuk capaian program Prona (PTSL) ART/BPN Sigi, priode berikutnya akan merujuk wilayah Kecamatan lain untuk dilakukan pelayanan secara berkala sampai batas waktu yang ditentukan.

“Runut berdasarkan Pasal 32  Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa sertifikat timbul/terbit selama 5 Tahun dengan adanya unsur Iktikat baik, maka sertifikat tersebut tidak tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.

Namun hal lain yang masih menjadi dilematis ujar Juwahir menambahkan, presfektif mencegah masalah lain adalah, sejak tahun 1981, pemerintah telah mencanangkan Proyek Oprasi Nasional Agraria (Prona) tetapi hasilnya belum efektif.

“Maka sebagai langkah alternatif lain ATR/BPN Sigi juga mencanangkan sistem gerak cepat dan intens melakukan percepatan pelayanan dalam hal penerbitan sertifikat, dan juga memantik pola baru sert mengaplikasikannya dengan cara berjenjang,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *